21 OPD Pemprov Kaltim Lemah Serap APBD, Serapan Mentok 93 Persen

Selasa, 23 Desember 2025
Sekretaris Provinsi Kaltim, Sri Wahyuni.

​BAIT.ID – Realisasi APBD Kaltim tahun 2025 diprediksi tidak akan mencapai angka sempurna. Menjelang tutup tahun, Pemprov Kaltim memperkirakan sekitar 7 persen anggaran bakal menganggur dan gagal terserap.​

Sekretaris Provinsi Kaltim, Sri Wahyuni, mengungkapkan bahwa hingga pekan ketiga Desember, pergerakan serapan anggaran masih sangat dinamis. Meski diupayakan maksimal hingga 31 Desember 2025, ia mengakui adanya potensi dana sisa yang cukup besar.

​”Memang ada potensi sekitar 6,6 sampai 7 persen yang tidak terserap. Angka finalnya baru bisa kita lihat di awal Januari 2026 nanti,” ujar Sri Wahyuni, Selasa 23 Desember 2025.

Baca juga  DPRD Samarinda Soroti Jajanan Pinggir Jalan, Diskes Perkuat Pengawasan Sekolah

​Meski angka 93 persen diklaim sebagai pencapaian yang tinggi, fakta di lapangan menunjukkan performa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) belum merata. Sri mencatat masih ada 21 OPD yang masuk kategori “merah” karena rendahnya daya serap anggaran.​Padahal, secara ideal, seluruh unit kerja seharusnya sudah menyentuh angka minimal 90 persen di pengujung tahun ini.​

Baca juga  BPK Soroti Aset Samarinda, Andi Harun Targetkan Penertiban Rampung 60 Hari

“Kondisinya beragam. Ada yang progres fisiknya baru 80 persen, bahkan ada yang realisasi keuangannya masih di angka 60 persen atau di bawahnya,” ungkapnya.​

Ada beberapa faktor yang menyebabkan anggaran tersebut macet. Salah satu penyumbang sisa anggaran terbesar berasal dari pos belanja pegawai, khususnya untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).​

Anggaran gaji PPPK sejatinya sudah disiapkan untuk satu tahun penuh sejak Januari. Namun, karena proses pengangkatan baru terlaksana secara bertahap pada Mei dan Oktober, otomatis terjadi sisa anggaran yang tidak terpakai selama beberapa bulan di awal tahun.​

Baca juga  Harga TBS Sawit Kaltim Menguat, Petani Nikmati Lonjakan Pendapatan

Selain masalah internal, Sri juga menyoroti hambatan regulasi dari Jakarta. Perubahan aturan di tingkat pusat seringkali membuat program yang sudah direncanakan di daerah menjadi buntu.​

“Contohnya di Dinas Perkebunan. Ada anggaran yang akhirnya tidak bisa dieksekusi karena adanya penyesuaian kewenangan akibat perubahan Peraturan Presiden di sektor pertanian,” pungkasnya. (csv)

Bagikan