BAIT.ID – Tragedi lubang tambang di Kaltim kembali merenggut korban jiwa. Kali ini, Mustofa (38), warga Tanah Merah, Samarinda Utara, ditemukan tewas tenggelam di sebuah danau pada Kamis, 12 September 2025. Lokasi yang menelan nyawanya diduga kuat bekas galian tambang batu bara yang ditinggalkan begitu saja tanpa reklamasi.
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar, menyebut pihaknya akan mengusut tuntas kasus ini. Ia menegaskan, kepolisian sudah mengantongi identitas pemilik lahan tersebut. “Ada indikasi danau itu bekas lahan tambang. Kami sudah tahu siapa pemiliknya, dan akan kami sampaikan perkembangannya lebih lanjut,” ucapnya, Jumat 19 September 2025.
Namun, pernyataan aparat penegak hukum bukan hal baru. Sejak 2011, sudah tercatat 52 orang meninggal dunia akibat lubang tambang terbuka. Meski korban terus berjatuhan, hingga kini belum ada langkah tegas maupun sanksi nyata terhadap perusahaan yang abai menutup lubangnya.
Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Kaltim menilai kasus ini mencerminkan kelalaian sistematis. Lubang tambang di Tanah Merah diketahui milik Koperasi Putra Mahakam Mandiri (KSU PUMMA) yang berhenti beroperasi sejak 2017.
“Warga pernah dijanjikan lubang itu akan dikembalikan menjadi lahan berkebun, tapi janji itu tidak pernah ditepati,” ungkap Dinamisator Jatam Kaltim, Mustari Sihombing.
Mustari menambahkan, lubang yang diperkirakan sedalam 40 meter itu telah dibiarkan terbuka lebih dari satu dekade, tanpa pagar pengaman, papan peringatan, ataupun pemulihan lingkungan. “Faktanya, pemerintah lebih sibuk mengeluarkan izin tambang baru ketimbang memastikan keselamatan warganya,” tegasnya.
Hingga kini, deretan nyawa yang hilang di lubang tambang masih belum berbuah tindakan nyata. Publik pun menunggu, apakah janji aparat kali ini benar-benar ditegakkan atau kembali menguap seperti kasus-kasus sebelumnya. (csv)








