630 Desa di Kaltim Tanpa Kejelasan Tapal Batas

Jumat, 15 Agustus 2025
Kepala DPMPD Kaltim, Puguh Harjanto

BAIT.ID – Sebagian besar desa di Kaltim ternyata tidak memiliki tapal batas yang jelas. Dari 841 desa yang ada di Bumi Etam, sekitar 630 desa tidak memiliki kejelasan tapal batas. Atau lebih kurang 75 persen dari total jumlah desa yang ada.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (DPMPD) Kaltim, Puguh Harjanto, mengatakan bahwa tapal batas ini penting untuk menyiapkan perencanaan pembangunan desa. Termasuk juga untuk mendesain pengembangan ekonomi desa.

Baca juga  Ritel Modern Berkembang Pesat, Komisi II DPRD Samarinda Minta Evaluasi

“Maka kami perlu menakar sejauh mana Pemprov Kaltim bisa mengintervensi. Makanya kami rapat bersama DPRD Kaltim,” ujar Puguh, sesaat usai rapat bersama Komisi IV DPRD Kaltim, pada Jumat 15 Agustus 2025 sore.

Ia menjelaskan, memang penetapan batas desa ini jadi wewenang Bupati setempat. Tetapi pihaknya tetap mendorong tiap kabupaten bisa memastikan tapal batas desa. Tujuannya tentu untuk mempermudah pembangunan desa. “Kami terus dorong dengan memfasilitasi pembinaan. Jika urusan batas ini belum valid, delineasi jadi tidak kli dan berdampak ke aspek lain,” paparnya.

Baca juga  Pemulihan Aset Jadi Fokus, Kejati Kaltim Dorong Pergeseran Paradigma Penegakan Hukum

Pemprov Kaltim, lewat DPMPD sudah mendorong percepatan penyusunan batas itu memanfaatkan FCPF untuk menyusun tata ruangnya. Langkah lain juga telah disiapkan, dengan mendorong Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) dan Mahakam Ulu (Mahulu) terlebih dahulu. “Mendorong bertahap ini ditempuh setelah evaluasi terakhir tak memungkinkan jika semua didorong sekaligus,” sebutnya.

Alasan dua kabupaten tersebut jadi prioritas untuk merampungkan batas desa mereka tentu dengan berbagai pertimbangan. Untuk PPU misalnya, karena mereka daerah yang langsung bersinggungan dengan IKN. Sementara Mahulu karena yang paling siap merampungkan penetapan batas desanya.

Baca juga  Pemprov Kaltim Bangun Jalan Bongan-Sotek

“Semua desa sebenarnya sudah terpetakan dari data Badan informasi geospasial (BIG). Cuma validasi lewat keputusan bupatinya yang belum ada. Inilah yang coba didorong DPMPD untuk percepatan penetapannya,” ungkap Puguh, mengakhiri. (csv)

Bagikan