Sabaruddin Interupsi, Minta Penyertaan Modal Rp50 Miliar ke PT MMP Dievaluasi

Senin, 15 September 2025
Ketua Komisi II DPRD Kaltim, Sabaruddin Panrecalle

BAIT.ID – Rapat Paripurna Perubahan KUA-PPAS 2025 di DPRD Kaltim, Jumat (12/9/2025), berlangsung hangat. Sidang tiba-tiba diselingi interupsi Ketua Komisi II DPRD Kaltim, Sabaruddin Panrecalle, yang menyoroti penyertaan modal tambahan Rp50 miliar untuk PT Migas Mandiri Pratama (MMP).

Politikus Gerindra itu menegaskan, Fraksinya belum sepenuhnya sepakat dengan alokasi tersebut. Menurutnya, sebelum diputuskan menjadi Perda, penyertaan modal itu harus lebih dulu dievaluasi mendalam di komisi terkait. “Hingga saat ini kita belum tahu modal itu dipakai untuk apa, bagaimana studi kelayakan yang menjadi dasar modal diberikan. Semua harus transparan, kompatibel, dan bisa dipertanggungjawabkan,” tegas Sabaruddin.

Baca juga  UMP Kaltim 2026: Jalan Tengah di Tengah Tarik-Ulur Buruh dan Pengusaha

Ia mengingatkan, KPK sudah mengarahkan agar penyusunan anggaran lebih akrual. Dewan, kata dia, tidak boleh gegabah. Kasus hibah Desain Besar Olahraga Nasional (DBON) yang menyeret Badan Anggaran DPRD Kaltim ke Kejati, meski sebatas dimintai keterangan, harus menjadi pelajaran.“Jangan sampai dewan ikut terseret ketika nanti ada masalah,” tambahnya.

Menanggapi interupsi itu, Wakil Gubernur Kaltim Seno Aji sependapat. Ia menilai fungsi pengawasan DPRD memang harus berjalan ketat terhadap setiap rupiah APBD. “Silakan, dan itu memang tugas dewan. Pemerintah tentu menghormati,” ucap Seno.

Baca juga  APBD Perubahan Kaltim Utamakan Belanja Prioritas, Pos Non-Substansial Dipangkas

Namun, Seno tak menampik jika PT MMP memang masih menyimpan sejumlah persoalan. Temuan BPK menunjukkan adanya piutang menunggak yang kini tengah ditagih melalui jalur litigasi maupun non-litigasi dengan bantuan Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejati Kaltim.

Selain itu, MMP juga belum menyetorkan dividen sekitar Rp26,39 miliar ke kas daerah. Akar masalahnya terletak pada Participating Interest (PI) pengelolaan blok migas tahun 2023–2024 yang tertahan di Pertamina, senilai hampir Rp100 miliar. “Ada kewajiban pajak yang harus dilunasi dulu agar dana bisa dikeluarkan. Pemprov akan segera bersurat resmi ke Pertamina mempertanyakan mekanisme itu,” jelas Seno menutup penjelasannya. (csv)

Baca juga  Kejati Kaltim Kawal Proyek Irigasi, Tekan Potensi Korupsi
Bagikan