BAIT.ID – Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kaltim kini membuka ruang pengaduan bagi masyarakat. Langkah ini menjadi bagian dari upaya memperkuat dialog langsung sekaligus menjawab berbagai persoalan pertanahan yang kerap muncul di daerah.
Kepala Kanwil BPN Kaltim, Deni Ahmad Hidayat, menegaskan pihaknya siap mendengar aspirasi, keluhan, hingga laporan masyarakat terkait masalah pertanahan. Setiap aduan yang masuk, kata dia, tidak hanya dicatat, tetapi juga akan ditindaklanjuti sesuai dengan prosedur yang berlaku.
“Pengaduan masyarakat menjadi pintu masuk penting bagi kami untuk mengetahui langsung kondisi di lapangan,” ujar Deni, didampingi Kabid Survei dan Pemetaan serta Kabid Penetapan Hak dan Pendaftaran.
Menurutnya, keterbukaan ini merupakan bentuk komitmen BPN untuk menghadirkan pelayanan yang lebih transparan sekaligus membangun komunikasi dua arah dengan masyarakat. “Melalui dialog seperti ini, kami berharap dapat meningkatkan kepercayaan publik sekaligus mempercepat penyelesaian berbagai isu pertanahan di Kaltim,” tambahnya.
Langkah BPN Kaltim ini dinilai penting mengingat persoalan tanah kerap menjadi sumber sengketa, baik antara warga, perusahaan, maupun pemerintah. Dengan adanya ruang aduan resmi, masyarakat memiliki saluran yang lebih jelas untuk menyuarakan masalahnya, sehingga potensi konflik dapat ditekan dan penyelesaiannya bisa lebih cepat serta terukur. (csv)








