Dua Pejabat Kaltim Resmi Ditahan dalam Kasus Korupsi Dana DBON

Kamis, 18 September 2025
Penahanan dua tersangka penyalahgunaan dana hibah DBON oleh Kejati Kaltim

BAIT.ID – Kasus dugaan penyelewengan dana hibah Desain Besar Olahraga Nasional (DBON) di Kaltim memasuki babak baru. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim menahan dua pejabat penting yang dianggap paling bertanggung jawab, yakni Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Kaltim berinisial AHK serta Kepala Sekretariat Pelaksana DBON, ZZ.

Keduanya diperiksa sejak Kamis 18 September 2025 pagi. Setelah lebih dari tiga jam menjalani pemeriksaan, penyidik resmi menetapkan keduanya sebagai tersangka. Tak lama kemudian, mereka digiring ke Rutan Kelas IIA Sempaja untuk menjalani penahanan selama 20 hari, terhitung hingga 7 Oktober mendatang.

Baca juga  DPRD Kaltim Pastikan Pekerjaan Infrastruktur Tetap Berjalan Meski Dana Pusat Dipangkas

Proses hukum ini disebut sebagai hasil rangkaian panjang penyidikan Kejati Kaltim. Tim penyidik menilai terdapat penyimpangan serius dalam pengelolaan hibah senilai Rp100 miliar, baik dari sisi administrasi maupun penggunaan anggaran. Dari penelusuran itu, tanggung jawab terbesar mengarah pada AHK dan ZZ.

Plt Kasi Penyidikan Pidsus Kejati Kaltim, Juli Hartono, mengungkapkan peran keduanya cukup dominan dalam kasus ini. Karena itu, mereka dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo UU 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penyertaan.

Baca juga  Pemprov Kaltim Bagikan Seragam Putih Abu-Abu Gratis bagi 65 Ribu Siswa Baru

Meski sudah menetapkan dua tersangka, Juli menegaskan penyidikan belum berhenti. Masih ada kemungkinan penambahan tersangka jika penyidik menemukan keterlibatan pihak lain. “Kami masih dalami fakta hukum dan bukti tambahan. Tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka bertambah,” ujarnya.

Soal kerugian negara, Juli menyebut nilainya mencapai puluhan miliar rupiah. Hasil perhitungan auditor sudah ada di tangan penyidik, hanya saja nominal pastinya belum bisa dipublikasikan. “Angka detail sudah diperoleh, tapi masih dicocokkan dengan fakta di lapangan dan aliran dana. Nanti kami sampaikan secara resmi,” tutupnya. (csv)

Baca juga  ASN Pemprov Kaltim Dibekali Wawasan Kebangsaan, Benteng Hadapi Banjir Hoaks
Bagikan