KPU dan Bawaslu Kukar Disidang DKPP Terkait Pencalonan Edi Damansyah

Kamis, 25 September 2025
Proses sidang DKPP terkait dugaan pelanggaran etik KPU dan Bawaslu Kukar atas pencalonan diri Edi Damansyah.

BAIT.ID – Kontestasi Pilkada Kutai Kartanegara (Kukar) memang sudah berlalu, namun polemik pencalonan Edi Damansyah masih menyisakan bara. Keputusan KPU dan Bawaslu Kukar yang meloloskan Edi sebagai calon bupati pada Pilkada 2024 kini dipersoalkan di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Melalui kuasa hukumnya, La Ode Ali Imran, Muhammad Yusup melayangkan laporan atas dugaan pelanggaran etik oleh kedua lembaga tersebut. Perkara itu resmi tercatat di DKPP dengan nomor 152-PKE-DKPP/V/2025 untuk KPU Kukar dan 153-PKE-DKPP/V/2025 untuk Bawaslu Kukar. Sidang etik digelar secara luring dan daring di Aula KPU Kaltim, Kamis 25 September 2025 pagi.

Baca juga  DPC PPP Kubar Tiba-Tiba Nyebrang ke Kubu Mardiono

Dalam persidangan, pengadu menegaskan bahwa Edi semestinya gugur di tahap verifikasi administrasi. Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) telah menegaskan Edi Damansyah sudah dua periode memimpin Kukar. Namun, KPU tetap menetapkannya sebagai salah satu dari tiga calon bupati.

“Tanggapan masyarakat ketika verifikasi administrasi tak direspons KPU. Begitu juga laporan yang kami sampaikan ke Bawaslu,” tegas Yusup melalui sambungan daring.

Baca juga  Musda PAN se-Kaltim Usai, Erwin Izharuddin Instruksikan Ketua Baru Tingkatkan Perolehan Kursi

Komisioner KPU Kukar Divisi Hukum, Wiwin, membantah keras tudingan itu. Ia menilai KPU sudah menjalankan verifikasi sesuai aturan, termasuk meminta konfirmasi ke Pemprov Kaltim dan Kemendagri. “Di periode pertama, Edi Damansyah hanya menjabat 2 tahun 11 hari, kurang dari setengah periode. Itu tidak bisa dihitung sebagai satu periode penuh,” ujarnya. Atas dasar itu, KPU menilai pencalonan Edi sah secara hukum.

Nada serupa datang dari Bawaslu Kukar. Ketua Bawaslu, Teguh Wibowo, menyebut pihaknya telah melakukan pengawasan hingga ke Bawaslu RI. Hasilnya, KPU Kukar dinilai menjalankan tahapan sesuai prosedur. “Laporan masyarakat yang masuk tak bisa kami registrasi karena tidak memenuhi syarat materiil,” jelasnya singkat.

Baca juga  Inflasi Kaltim Terkendali, Capai 1,94 Persen pada Oktober 2025

Sidang etik ini dipimpin langsung oleh J Kristiadi sebagai ketua majelis pemeriksa, didampingi tiga anggota Tim Pemeriksa Daerah DKPP: Hairul Anwar (unsur masyarakat), Daini Rahmat (Bawaslu Kaltim), dan Ramaon Dearnov Saragih (KPU Kaltim). (csv)

Bagikan