BAIT.ID – Nasib ratusan tenaga honorer non-database di lingkungan Pemprov Kaltim hingga kini masih belum jelas. Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kaltim menyebut, langkah selanjutnya sepenuhnya menunggu instruksi dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB).
Plt Kepala BKD Kaltim, Yuli Fitriyanti, menegaskan pihaknya terus berupaya memperjuangkan persoalan ini. Sejak Mei lalu, BKD sudah melakukan koordinasi dengan KemenPAN-RB untuk menanyakan kebijakan bagi honorer yang tidak masuk database nasional. “Bahkan surat permohonan itu langsung diteken Gubernur Kaltim,” ujar Yuli.
Upaya serupa kembali dijalankan pada Agustus lalu. Namun hingga kini hasilnya tetap sama, BKD masih diminta menunggu arahan resmi kementerian. “Intinya seluruh persoalan honorer di Kaltim sudah kami sampaikan. Tapi sampai sekarang kami tetap harus menunggu instruksi,” tambahnya.
Yuli menekankan, BKD tidak bisa mengambil keputusan sepihak. Sebab seluruh regulasi kepegawaian berada di bawah kewenangan KemenPAN-RB. Selain itu, BKD juga masih disibukkan dengan pengangkatan ASN tahap I dan II, serta kebijakan terkait PPPK paruh waktu. “Masalah honorer ini kan dialami semua daerah, jadi kemungkinan memang harus diselesaikan bertahap. Mudah-mudahan bisa segera ada keputusan,” jelasnya.
Meski demikian, Yuli memastikan BKD tetap mengawal nasib tenaga honorer non-database. Bahkan siap memfasilitasi jika harus ada pertemuan lanjutan dengan kementerian. “Kepala daerah juga mendukung penuh agar ada solusi nyata untuk persoalan ini,” tegasnya.
Sementara itu, perwakilan tenaga honorer non-database, Rizqi Pratama, mengungkapkan hasil pertemuan dengan KemenPAN-RB sebelumnya sebenarnya membuka peluang bagi mereka untuk diangkat menjadi ASN. Namun prosesnya masih bertahap dan harus menunggu giliran sesuai kebijakan nasional. “Kami diminta terus berkoordinasi dengan kementerian sampai regulasi khusus benar-benar keluar,” ucap Rizqi.
Ia mencatat, jumlah honorer non-database yang tersisa sekitar 600 orang. Namun, menurut data BKD, hanya sekitar 300 orang saja. Di tengah ketidakpastian itu, Rizqi mencontohkan langkah Pemprov Sumatera Selatan yang mengubah kontrak kerja honorer non-database menjadi Surat Keputusan (SK). Dengan begitu, status mereka pun meningkat, dari tenaga pembantu menjadi tenaga teknis.
“Contohnya ada yang awalnya hanya sopir atau petugas keamanan, lalu dialihkan menjadi pengelola venue, operator, dan tenaga operasional lainnya. Harapannya, pola seperti ini juga bisa diterapkan di Kaltim,” pungkasnya. (csv)








