Tenaga Bakti Rimbawan Desak Kepala Dinas Kehutanan Usulkan Analisis Jabatan

Sabtu, 27 September 2025
Tenaga Bakti Rimbawan di Kaltim menuntut kejelasan status mereka yang tak kunjung dapat persetujuan kepala OPD. (ilustrasi)

BAIT.ID – Persoalan nasib Tenaga Bakti Rimbawan di Kaltim kian meruncing. Tak kunjung ada kejelasan, mereka menuding Kepala Dinas Kehutanan lamban mengusulkan analisis jabatan yang jadi pintu masuk pengangkatan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Keluhan itu disampaikan langsung oleh sejumlah Tenaga Bakti Rimbawan usai mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi I DPRD Kaltim, Jumat 26 September 2025 siang. Mereka menilai, proses pengusulan jabatan yang semestinya menjadi kewenangan kepala dinas dibiarkan berlarut-larut.

Baca juga  Revitalisasi Pasar Galunggung Dilaksanakan Bertahap

“Analisis jabatan ini harusnya diusulkan Kepala OPD ke BKD Kaltim. Dari situ baru diverifikasi untuk menyiapkan jabatan yang bisa diisi kami. Tapi sampai sekarang belum ada kejelasan,” tegas Andika, Tenaga Bakti Rimbawan yang bertugas di KPHP Sub DAS Belayan.

Hal senada diungkapkan Prima Ikhlas Pambudi. Ia bahkan menyebut sudah ada lampu hijau dari Kementerian PAN-RB terkait pengajuan analisis jabatan bagi Tenaga Bakti Rimbawan. “Saya ikut langsung rapat di Kementerian PAN-RB. Deputinya jelas bilang, boleh diajukan lewat analisis jabatan. Daerah lain sudah melakukannya, seperti Kaltara dan Kalteng. Kenapa Kaltim belum?” ujarnya.

Baca juga  Segunung Tantangan Majukan Desa di Kaltim

Muhammad Effendi, tenaga rimbawan lainnya, menambahkan kekhawatiran mereka kian besar karena kontrak akan habis pada Desember 2025. Dari total 306 tenaga teknis kehutanan, kini hanya tersisa 240 orang. “Banyak kontrak tidak diperpanjang. Kami khawatir bernasib sama jika tak ada solusi,” ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Kehutanan Kaltim, Joko Istanto, enggan menanggapi saat dimintai konfirmasi terkait masalah ini usai rapat paripurna pengesahan APBD Perubahan 2025, Jumat malam.“Wah, no comment. Sejauh ini masih proses,” singkatnya sembari berlalu.

Baca juga  Pemprov Wacanakan Buat Aplikasi Transportasi Online, DPRD Kaltim Menyambut Positif

Sebagai tambahan informasi, Tenaga Bakti Rimbawan ini memang sedikit berbeda dibanding tenaga honorer lainnya. Sebab mereka memiliki aturan sendiri dengan sumber pembiayaan yang terpisah dari pegawai biasa. Selain itu, status honorer kehutanan mereka juga bercabang. Ada yang memegang surat keputusan (SK) dari Kemenhut langsung, ada pula yang hanya berbekal SK kepala dinas di provinsi. (csv)

Bagikan