Estimasi Sementara Pemangkasan DBH hingga 78 Persen

Selasa, 30 September 2025
Sekretaris Daerah Pemprov Kaltim, Sri Wahyuni

BAIT.ID – Wacana pemangkasan Dana Transfer ke Daerah (TKD) untuk Kaltim semakin kencang berembus. Dari sejumlah pos, Dana Bagi Hasil (DBH) disebut menjadi yang paling terdampak, dengan estimasi pengurangan mencapai 78 persen.

Sekretaris Provinsi Kaltim, Sri Wahyuni, membenarkan kabar tersebut. Menurutnya, informasi sementara yang diterima memang menunjukkan adanya pemotongan lebih dari separuh dari yang semestinya diterima daerah. “Untuk pastinya, kami masih menunggu keputusan resmi Kementerian Keuangan,” ujarnya, Selasa 30 September 2025 sore.

Baca juga  Pasar Pagi Samarinda Bersiap Beroperasi, Pemerintah Tata Ulang Jalan Gajah Mada

Situasi ini otomatis membuat Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kaltim harus menyiapkan langkah antisipasi. Apalagi, Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Prioritas Sementara (KUA-PPAS) 2026 telah disepakati bersama DPRD Kaltim pada 8 September lalu, dengan total belanja pembangunan yang dirancang sebesar Rp21,3 triliun.

Angka tersebut disusun tanpa memperhitungkan besaran pemangkasan TKD. “Saat ini masih dilakukan penyesuaian. Hasil perhitungan akan kami laporkan ke Gubernur, lalu dibawa ke Badan Anggaran DPRD untuk dibahas kembali,” jelas Sri.

Baca juga  Pemprov Kaltim Bangun Jalan Bongan-Sotek

Dari total rancangan APBD 2026 sebesar Rp21,3 triliun, sekitar Rp9,3 triliun di antaranya bersumber dari TKD. DBH sendiri diproyeksikan Rp6,9 triliun. Jika benar dipangkas hingga 78 persen, maka Kaltim hanya akan menerima kurang dari Rp2 triliun. “Kalau itu terjadi, tentu berat untuk menopang pembangunan daerah, termasuk program prioritas dan program nasional,” tegasnya.

Kekhawatiran serupa sebenarnya sudah dirasakan tahun ini. Berdasarkan APBD Perubahan 2025, DBH Kaltim dipatok Rp6,97 triliun. Namun hingga 30 September 2025, realisasi penerimaan baru mencapai Rp3,96 triliun atau 56,9 persen. “Pencairan masih berjalan, masih ada tiga bulan tersisa,” ungkap Sri.

Baca juga  Bawaslu Kaltim Buka Data Pengawasan Pemilu, Partai Politik Didorong Berbasis Analisis

Soal kemungkinan pemangkasan merembet ke tahun berjalan, Sri menegaskan mekanisme tetap mengacu pada Keputusan Menteri Keuangan yang sudah terbit. “Kalau ada kurang salur atau tidak, sepenuhnya kewenangan pusat,” tutupnya. (csv)

Bagikan