Serikat Pekerja Kampus Kritik Polri: Reformasi Tanpa Pembebasan Demonstran Sia-sia

Kamis, 2 Oktober 2025
Demonstrasi yang terjadi pada Agustus lalu di berbagai daerah di Indonesia. (istimewa)

BAIT.ID – Serikat Pekerja Kampus (SPK) menyatakan dukungan penuh terhadap para demonstran yang ditahan usai aksi pada Agustus 2025 lalu. Organisasi ini menilai langkah kepolisian dalam melakukan penangkapan justru melanggar aturan dan mencederai prinsip hak asasi manusia (HAM).

Berdasarkan catatan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), tercatat 959 orang dari berbagai daerah di Indonesia telah ditetapkan sebagai tersangka pascademonstrasi tersebut. Sejumlah pelanggaran HAM ikut disorot, mulai dari prosedur penangkapan yang tidak sesuai aturan, penyitaan tanpa dasar hukum, hingga pembatasan akses bantuan hukum. “Polisi sebenarnya memiliki koridor yang jelas dalam menangani aksi demonstrasi, namun aturan itu diabaikan begitu saja,” tegas Ketua Umum SPK, Dhia Al Uyun, dalam keterangan persnya.

Baca juga  Rekor Sapu Bersih Borneo FC Tetap Tak Tergoyahkan

Regulasi yang dimaksud adalah Peraturan Kapolri (Perkapolri) No. 7 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Pelayanan, Pengamanan, dan Penanganan Perkara Penyampaian Pendapat di Muka Umum. Namun dalam praktiknya, SPK menilai aparat tetap melakukan penangkapan tanpa alat bukti yang sah, menghalangi pendampingan hukum, hingga menyembunyikan identitas orang yang ditahan. “Situasi ini menunjukkan rendahnya profesionalitas aparat penegak hukum,” imbuh Dhia.

Baca juga  APBD Perubahan 2025 Dibahas, Program Prioritas Jadi Fokus Utama

SPK menilai langkah represif Polri justru kontraproduktif terhadap wacana reformasi yang tengah digulirkan. Menurut mereka, kekecewaan masyarakat atas kinerja pemerintah malah direspons dengan brutalitas. “Pembentukan tim transformasi reformasi Polri yang melibatkan akademisi dari berbagai perguruan tinggi hanya terlihat sebagai langkah basa-basi belaka,” ujarnya.

Dengan basis 1.600 anggota yang tersebar di seluruh Indonesia, SPK secara tegas menolak kriminalisasi demonstran. Mereka mendesak Polri untuk membebaskan massa aksi yang ditangkap secara serampangan. “Jika Polri serius ingin melakukan reformasi, mulailah dengan menghentikan praktik kriminalisasi. Polri seharusnya mengevaluasi diri, bukan justru menekan rakyat yang menyuarakan pendapatnya,” tegas Dhia.

Baca juga  Warga Muara Kate-Batu Kajang Desak Pemprov Buka Dokumen Pengawasan Jalan Hauling

SPK mengingatkan, kriminalisasi demonstran hanya akan memperlebar jurang ketidakpercayaan publik terhadap institusi kepolisian. “Reformasi Polri tanpa pembebasan demonstran adalah sia-sia belaka,” pungkasnya. (csv)

Bagikan