BAIT.ID – Pemutakhiran data pemilih kembali jadi sorotan dalam tahapan awal Pemilu 2029. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kaltim turun langsung ke lapangan untuk memastikan proses pembaruan data pemilih oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) berjalan akurat dan transparan.
Komisioner Bawaslu Kaltim, Galeh Akbar Tanjung, menegaskan pengawasan pemutakhiran data menjadi salah satu kunci utama dalam menjamin hak pilih warga. Ia menyebut pergerakan demografis pemilih yang sangat dinamis harus diantisipasi secara cermat.
“Kami ingin memastikan keakuratan data pemilih, menghindari potensi pemilih ganda, dan menjamin hak konstitusional warga negara,” ujar Galeh, Jumat, 10 Oktober 2025.
Ia mencontohkan langkah pengawasan di Kutai Kartanegara (Kukar). Saat pemilu ulang usai putusan Mahkamah Konstitusi, Bawaslu setempat menemukan 1.368 orang tercatat sebagai Daftar Pemilih Tambahan (DPTb). Menurutnya, angka itu mencerminkan betapa cepatnya dinamika pergerakan pemilih di daerah.
“DPTb ini sekarang, seharusnya berubah status menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Kukar, karena mereka telah berdomisili di sana,” imbuhnya.
KPU kini mewajibkan pembaruan data pemilih secara berkala berdasarkan Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB). Dalam mekanisme baru ini, pembaruan data dilakukan setiap tiga bulan di tingkat kabupaten/kota dan direkap tiap semester di tingkat provinsi.
Bawaslu menilai, mekanisme berkala ini menjadi instrumen penting untuk menjaga validitas data pemilih. Sebab, jika DPTb tidak segera dimasukkan ke dalam data resmi, ada risiko sebagian warga kehilangan hak pilihnya pada pemilu mendatang.
“Status DPTb tidak boleh dibiarkan menggantung. Harus segera diperbarui agar hak pilih warga terlindungi,” tegas Galeh. (csv)








