Pemprov Kaltim Siapkan Perubahan Tata Ruang, Sesuaikan dengan IKN dan Visi Daerah

Kamis, 16 Oktober 2025
Sekprov Kaltim, Sri Wahyuni memimpin rapat mengenai peninjauan kembali RTRW Kaltim. (istimewa)

BAIT.IDPemprov Kaltim mulai mempercepat proses peninjauan kembali Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) daerah. Langkah ini dilakukan sebagai penyesuaian terhadap penetapan Ibu Kota Nusantara (IKN) sekaligus menyesuaikan dengan visi dan misi kepala daerah yang baru.

Tahap awal proses revisi ini dimulai Kamis, 16 Oktober 2025 pagi melalui agenda ekspose peninjauan kembali RTRW Kaltim yang melibatkan berbagai instansi terkait.

Sekretaris Provinsi Kaltim, Sri Wahyuni, menegaskan bahwa penyesuaian tata ruang menjadi kebutuhan mendesak karena menyangkut kepentingan strategis daerah. “Perubahan RTRW dimungkinkan karena ada aspek-aspek strategis yang mengisyaratkan kami untuk melakukan penyesuaian,” ujar Sri.

Baca juga  Era Baru Parkir Samarinda: Berlangganan, Digital, dan Non-Tunai.

Ia juga menjelaskan, pada 2024 Pemprov Kaltim telah menyampaikan surat ke Kementerian ATR/BPN untuk melaporkan perlunya revisi RTRW. Padahal, tata ruang provinsi baru saja ditetapkan pada 2023. Namun, perubahan itu tidak terhindarkan karena adanya delineasi wilayah IKN serta arah pembangunan yang dibawa oleh kepemimpinan baru di Kaltim.

“Tentu ini bukan final. Ekspos ini akan menjadi dasar bagi kita sekalian untuk kemudian bersepakat memperkuat data sektoral terkait penyesuaian RTRW Kalimantan Timur,” tegasnya.

Baca juga  PPU Capai Swasembada Beras, Tantangan Kaltim Masih Bergantung Pasokan Luar

Sri juga mengingatkan, revisi tata ruang tidak bisa mengakomodasi semua kepentingan. Proses ini tetap harus mengacu pada prinsip dan kaidah dasar perencanaan ruang. Penyesuaian RTRW sendiri merupakan kewajiban forum tata ruang provinsi.

Sementara itu, Kepala Dinas PUPR-Pera Kaltim, AM Fitra Firnanda, menambahkan bahwa ekspose ini bertujuan menyamakan pemahaman seluruh pihak terkait mekanisme dan arah revisi RTRW sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Baca juga  Buntut Jembatan Mahulu Ditabrak Lagi, Pelindo Samarinda Akui Pengawasan Belum Optimal

“Penyusunan materi teknis peninjauan kembali akan dilakukan pada 2026 dengan dukungan dari Kementerian ATR. Kami menargetkan penetapan RTRW Kaltim yang baru rampung pada 2027,” ujarnya.

Sebagai bagian dari agenda tersebut, Tenaga Ahli Deddy Syandi memaparkan hasil kajian awal. Paparan kemudian dilanjutkan oleh Mira Maryana, Kepala Subdirektur Bina Perencanaan Tata Ruang Daerah Wilayah I.E Kementerian ATR/BPN, yang memberikan arahan teknis mengenai proses revisi. (csv)

Bagikan