BPKAD Kaltim Tertibkan Aset Daerah, Fokus Awal pada Kendaraan Dinas

Senin, 20 Oktober 2025
Kepala BPKAD Kaltim, Ahmad Muzakkir

BAIT.IDPemprov Kaltim mulai merapikan kembali pengelolaan aset daerah. Langkah awal dilakukan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dengan fokus pada penertiban kendaraan dinas yang masih dikuasai sejumlah pegawai lama dan pensiunan. Penataan ini juga mencakup aset bangunan serta lahan milik pemerintah.

Kepala BPKAD Kaltim, Ahmad Muzakkir, menegaskan bahwa seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) diwajibkan melakukan inventarisasi ulang aset yang berada di bawah pengelolaannya. Tujuannya, memastikan tidak ada lagi kendaraan dinas yang digunakan secara tidak sah. “Kalau masih ada kendaraan yang dibawa pejabat lama, harus segera dikembalikan. Kami tidak akan berkompromi,” tegas Muzakkir, belum lama ini.

Baca juga  Antisipasi Lonjakan Harga Jelang Nataru, Pemprov Kaltim Fokus Benahi Jalur Distribusi

Selain kendaraan dinas, penertiban juga menyasar aset lain seperti bangunan, lahan, hingga peralatan yang status kepemilikannya belum jelas. Beberapa di antaranya bahkan sudah tak layak pakai dan akan segera dihapus dari daftar aset agar tidak lagi membebani keuangan daerah. “Evaluasi aset dilakukan rutin setiap tahun. Ada yang masih bisa dimanfaatkan, tapi ada juga yang memang harus dihapus,” tambahnya.

Baca juga  Warga Muara Kate-Batu Kajang Desak Pemprov Buka Dokumen Pengawasan Jalan Hauling

Muzakkir menjelaskan, proses penghapusan aset tidak bisa dilakukan sembarangan. Setiap langkah harus melalui persetujuan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan. Aset yang disetujui untuk dihapus akan dilelang, dan hasilnya masuk ke kas daerah. “Bahkan barang dengan nilai kecil seperti material bongkaran tetap harus melalui prosedur resmi. Transparansi itu wajib,” ujarnya.

Untuk memperkuat tata kelola, BPKAD kini memanfaatkan sistem pelaporan digital. Sistem ini memungkinkan setiap perubahan status, kerusakan, atau kehilangan aset dapat dilaporkan secara langsung dan tercatat dengan rapi. “Aset daerah bukan milik pribadi. Harus digunakan sesuai fungsi dan dikembalikan saat tidak menjabat. Ini bentuk tanggung jawab publik,” jelasnya.

Baca juga  Pemkot Samarinda Tetap Jalankan Program Prioritas di Tengah Penurunan Kapasitas Fiskal

Selain penertiban, Pemprov Kaltim juga tengah mengoptimalkan pemanfaatan aset yang memiliki nilai ekonomis. Lahan dan bangunan yang potensial akan dikembangkan atau disewakan kepada pihak ketiga sebagai sumber pendapatan baru. “Tidak semua aset harus dijual. Ada yang bisa kita kelola bersama agar tetap produktif,” pungkas Muzakkir. (csv)

Bagikan