BAIT.ID – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kaltim tengah berpacu dengan waktu. Empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) harus diselesaikan sebelum tenggat 30 November 2025 agar kuota pengajuan Perda tahun depan tidak dipangkas oleh pemerintah pusat.
Ketua Bapemperda DPRD Kaltim, Baharuddin Demmu, menegaskan percepatan pembahasan menjadi prioritas utama. Dari lima Raperda yang diajukan Pemprov Kaltim tahun ini, hanya empat yang kini diproses. Satu Raperda, yakni terkait Bankaltim, batal dibahas karena ditarik kembali oleh pengusul tanpa penjelasan.
“Padahal ini penting. Penyesuaian regulasi terhadap PP Nomor 54 tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah itu wajib. Bankaltim harus bertransformasi menjadi PT, bukan karena permintaan DPR, tapi perintah PP no.54 itu,” tegas Baharuddin saat ditemui usai rapat Bapemperda di Gedung E DPRD Kaltim, Jalan Teuku Umar, Samarinda, Senin, 20 Oktober 2025 sore.
Raperda yang kini dikebut pembahasannya mencakup Jamkrida, MMP, penyelenggaraan pendidikan, dan pengelolaan lingkungan hidup. Pembahasan empat Raperda ini menjadi krusial lantaran sesuai edaran Kementerian Dalam Negeri melalui Dirjen Otonomi Daerah, jika tak ada Raperda yang disahkan sebelum 30 November 2025, maka tahun depan Kaltim hanya boleh mengajukan satu Raperda saja.
“Kalau itu terjadi, ruang legislasi kita sangat terbatas. Sementara tahun depan sudah ada 12 Raperda yang masuk daftar pembahasan, sembilan dari pemerintah dan tiga inisiatif DPRD,” ujar Baharuddin.
Dengan kondisi tersebut, Bapemperda berupaya memastikan semua pembahasan Raperda berjalan intensif dan tepat waktu. Jika empat Raperda itu bisa disahkan sesuai tenggat, Kaltim masih berhak mengajukan hingga enam Raperda pada 2026. “Begitu reses selesai, kami akan panggil semua anggota untuk duduk bersama. Kita tak boleh kehilangan kesempatan mengatur kepentingan daerah hanya karena keterlambatan administrasi,” tandasnya. (csv)








