BK DPRD Kaltim Kantongi Laporan Baru, Hasil Sidang Etik Harus Tertunda

Selasa, 21 Oktober 2025
Ketua BK DPRD Kaltim, Subandi

BAIT.ID – Polemik dugaan pelanggaran etik yang menyeret anggota DPRD Kaltim, Abdul Giaz, rupanya belum berakhir. Badan Kehormatan (BK) DPRD Kaltim kembali menerima laporan baru terkait kasus tersebut. Alhasil, keputusan hasil sidang etik pun mesti tertunda.

BK sejatinya telah menjadwalkan rapat internal pada Selasa, 21 Oktober 2025 untuk membahas hasil klarifikasi pekan lalu. Namun, agenda itu terpaksa ditunda lantaran muncul laporan baru yang harus diverifikasi terlebih dahulu, termasuk dengan memanggil pihak pelapor.

Baca juga  Perda Penyelenggaran Pendidikan Akan Disinkronkan dengan Program Gratispol

Ketua BK DPRD Kaltim, Subandi, menegaskan lembaganya berkomitmen menyelesaikan kasus ini sesuai prosedur dan standar operasional yang berlaku. “Kami menempuh mekanisme sesuai SOP. Salah satunya, identitas pelapor harus jelas. Setelah itu baru bisa kami lakukan klarifikasi,” ujarnya.

Subandi menjelaskan, BK memiliki dua jalur dalam menangani dugaan pelanggaran etik anggota dewan: melalui pelaporan resmi atau inisiatif internal tanpa laporan. Kasus Abdul Giaz kali ini termasuk kategori pertama karena sudah masuk melalui laporan tertulis. “Kalau sebelumnya tanpa laporan, sekarang kasus ini masuk lewat mekanisme resmi,” jelasnya.

Baca juga  Anggaran Samarinda 2026 Mengetat, Pemkot Pilih Rawat Drainase Ketimbang Proyek Besar

Lebih lanjut, ia mengatakan proses klarifikasi akan dilanjutkan setelah masa reses DPRD Kaltim berakhir. Selama reses, anggota dewan dijadwalkan turun ke daerah pemilihan untuk menyerap aspirasi masyarakat.

Subandi menegaskan, seluruh langkah yang ditempuh BK bertujuan menjaga integritas dan kredibilitas lembaga legislatif. “Kami akan mengklarifikasi pihak pelapor dan terlapor. Prinsipnya, kami berupaya berlaku seadil-adilnya dalam menjalankan tugas sebagai badan etik,” pungkasnya. (csv)

Baca juga  Jembatan Mahakam Terus Dihantam Tongkang, DPRD Kaltim: Ganti Rugi Saja Tidak Cukup
Bagikan