Ombudsman Kaltim Rombak Cara Nilai Layanan Publik, Fokus Pada Kepuasan Warga

Rabu, 22 Oktober 2025
Ombudsman Kaltim mulai menilai tingkat kepuasan pelayanan publik. Kegiatan ini pun telah disosialisasikan kepada seluruh instansi dan dipantau oleh Ombudsman RI secara daring. (istimewa)

BAIT.IDOmbudsman RI Perwakilan Kaltim menegaskan keseriusannya memperbaiki kualitas layanan publik di daerah. Melalui Sosialisasi Penilaian Maladministrasi 2025 yang digelar secara hybrid, Selasa 21 Oktober 2025, Ombudsman menandai pergeseran penting dalam metode penilaian, dari sekadar infrastruktur menjadi fokus pada persepsi dan kepuasan masyarakat.

Kegiatan ini dihelat di Kantor Perwakilan Ombudsman Kaltim dan diikuti perwakilan pemerintah daerah yang menjadi lokus penilaian: Pemprov Kaltim, Pemkab Kutai Timur, Pemkot Bontang, Pemkab Penajam Paser Utara, dan Pemkab Paser. Tahun ini, jangkauan diperluas dengan masuknya instansi vertikal, yakni Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas).

Baca juga  Harga TBS Sawit Kaltim Turun Akibat Lesunya Harga CPO dan Kernel

Anggota Ombudsman RI Hery Susanto menegaskan, hasil penilaian nantinya akan menjadi dasar pemberian Opini Ombudsman atas mutu dan kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik di daerah. “Opini ini akan mendorong penyelenggara di garda terdepan, terutama di daerah, untuk terus memperbaiki pelayanan publik bagi masyarakat,” ujar Hery.

Ia menekankan, meski tidak semua kementerian, lembaga, dan pemda menjadi lokus penilaian, substansi pengawasan tidak berkurang. Penilaian ini tetap diarahkan untuk memetakan potensi maladministrasi dan menggambarkan mutu layanan publik secara lebih akurat.

Baca juga  Usai TKD Terpangkas, Banggar dan TAPD Bahas Ulang APBD Kaltim 2026

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Kaltim, Mulyadin mengingatkan, jika pihaknya memiliki mandat konstitusional untuk mengawasi jalannya pelayanan publik. “Setiap tahun kami melakukan penilaian agar layanan benar-benar berjalan sesuai standar. Ini bukan sekadar formalitas, tapi alat kontrol untuk memastikan negara hadir lewat pelayanan yang layak,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Keasistenan Pencegahan Ombudsman Kaltim Hamsah Fansuri membeberkan adanya penyesuaian mekanisme tahun ini. Jumlah sampling dikurangi, hanya mencakup Pemprov Kaltim dan empat kabupaten/kota, menyesuaikan efisiensi anggaran Kementerian Keuangan. Namun, ruang lingkupnya justru diperluas dengan masuknya instansi vertikal.Lebih dari itu, terdapat pergeseran fokus penilaian yang signifikan.

Baca juga  Tambahan Insentif Guru Sasar Tenaga Pendidik di Pedalaman

“Tahun ini, penilaian sarana dan prasarana tidak lagi menjadi faktor utama. Bobot penilaian kami alihkan pada persepsi dan kepuasan masyarakat sebagai pengguna layanan,” ungkap Hamsah.

Perubahan arah penilaian ini menjadi sinyal jelas: kualitas pelayanan publik tak lagi cukup dinilai dari tampilan fisik dan fasilitas, tetapi dari bagaimana masyarakat merasakan dan menilai pelayanan itu sendiri. Ombudsman berharap pendekatan ini mampu menekan praktik maladministrasi dan mendorong pelayanan publik yang lebih responsif terhadap kebutuhan warga. (csv)

Bagikan