Komisi II DPRD Kaltim Bertahap Panggil Perusahaan, Validasi Alat Berat yang Beroperasi

Rabu, 22 Oktober 2025
Ketua Komisi II DPRD Kaltim, Sabaruddin Panrecalle

BAIT.IDPemprov Kaltim mulai menerapkan pajak bagi alat berat yang digunakan berbagai perusahaan di daerah. Untuk memastikan kebijakan ini berjalan efektif, Komisi II DPRD Kaltim melakukan pemantauan langsung ke lapangan sekaligus memanggil perusahaan terkait melalui rapat dengar pendapat (RDP).

Salah satunya berlangsung pada Selasa 21 Oktober 2025 siang. Komisi II memanggil PT Kobexindo Cement yang beroperasi di Kutai Timur (Kutim). Dalam rapat tersebut, para wakil rakyat menggali informasi mengenai jumlah alat berat yang dimiliki perusahaan serta kepatuhan terhadap pajak air permukaan dan pajak kendaraan bermotor.

Baca juga  KI Kaltim Gelar Diskusi untuk Perkuat Keterbukaan Informasi Publik

“Kami juga mengundang Dinas Penanaman Modal dan PTSP serta Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kaltim untuk duduk bersama,” ujar Ketua Komisi II DPRD Kaltim, Sabaruddin Panrecalle, usai rapat.

Menurut Sabaruddin, data awal dari Bapenda mencatat jumlah alat berat yang beroperasi di berbagai perusahaan di Kaltim mencapai sekitar 6.000 unit. Untuk memastikan keakuratan data itu, Komisi II memanggil perusahaan besar secara bertahap. “Kami ingin cek apakah data Bapenda sesuai dengan kondisi di lapangan, karena sejauh ini belum semua terkonfirmasi,” jelasnya.

Baca juga  Koalisi Sipil Mendesak Moratorium Izin Tambang di Kalimantan

Upaya validasi ini bukan kali pertama dilakukan. Awal Oktober lalu, Komisi II lebih dulu meninjau langsung sejumlah perusahaan di Kutai Barat (Kubar). Kini, giliran perusahaan di Kutim yang dimintai klarifikasi. “Kami melihat ada potensi pajak yang belum tergali maksimal,” tambahnya.

Selain mendata alat berat, Komisi II juga menyoroti kepatuhan perusahaan terhadap pembayaran pajak air permukaan. Pajak ini dinilai memiliki potensi besar untuk menambah kas daerah, terutama dari sektor perkebunan sawit yang banyak beroperasi di sekitar sungai atau rawa. “Sektor ini menjadi perhatian serius kami,” tegas Sabaruddin.

Baca juga  Mahakam Ulu Masih Tertinggal, Kaltim Belum Lengkap Sebagai Provinsi Layak Anak

Ia juga mengingatkan Pemprov Kaltim agar lebih proaktif dalam melakukan penagihan pajak ke perusahaan. Menurutnya, masih banyak perusahaan yang kesulitan memenuhi kewajiban pajak karena lokasi operasional yang jauh dari pusat kota. “Bapenda jangan menunggu. Jemput bola ke lapangan agar pajak daerah benar-benar optimal,” pungkasnya. (csv)

Bagikan