BAIT.ID – Penerapan kebijakan lahan plasma di Kaltim rupanya masih jauh dari harapan. Banyak perusahaan perkebunan, khususnya di sektor sawit, belum mematuhi ketentuan yang mewajibkan mereka mengalokasikan 20 persen dari total izin kebun untuk masyarakat.
Hal ini terungkap dalam Rapat Koordinasi Daerah Pertanahan dan Tata Ruang se-Kaltim, Jumat 24 Oktober 2025 siang. Para kepala daerah yang hadir kompak menyuarakan keluhan soal praktik lahan plasma yang tidak sesuai konsep awal.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan pemerintah pusat tidak akan tinggal diam. Ia menilai, banyak pengusaha di Kaltim masih abai terhadap kewajiban tersebut. “Dari laporan gubernur dan para bupati, masih banyak sekali perusahaan yang tidak taat soal plasma,” ujar Nusron.
Ia memastikan Kementerian ATR/BPN akan mengambil langkah tegas. Salah satu celah pengawasan akan dilakukan melalui proses perpanjangan izin usaha, dengan memperketat verifikasi terkait pelaksanaan plasma bagi masyarakat lokal di sekitar area kebun. “Urusan ini akan kami tindak. Kalau diperlukan, HGU-nya bisa kami cabut,” tegasnya.
Menurut Nusron, masih ada kesalahpahaman di kalangan pengusaha terkait mekanisme plasma. Banyak yang beranggapan bahwa lahan plasma bisa diambil dari luar area HGU, bukan dari dalam wilayah konsesinya. “Pandangan seperti ini juga akan kami tertibkan,” katanya, serta menyoroti praktik penyerobotan kawasan hutan oleh sejumlah kebun sawit.
Isu lain yang dibahas tumpang tindih lahan antara aset negara, baik milik Pemda, BUMN, TNI, maupun Polri, dengan lahan yang ditempati masyarakat.
Untuk persoalan terakhir ini, pihaknya masih mencari formula penyelesaian yang lebih manusiawi.“Kami ingin menggunakan rumus kemanusiaan, agar ada solusi yang adil. Rakyat tidak dirugikan, tapi negara juga tetap mencatat asetnya dengan benar,” pungkas Nusron. (csv)








