Kasus Hibah DBON Segera Masuk Meja Hijau, Berkas Disidik JPU Kejati Kaltim

Jumat, 24 Oktober 2025
Kejati Kaltim menyiapkan pemberkasan perkara dana hibah DBON sebelum ditangani Pengadilan.

BAIT.ID – Penanganan kasus dugaan korupsi dana hibah Desain Besar Olahraga Nasional (DBON) Kaltim kian mendekati babak baru. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim memastikan perkara tersebut kini telah naik ke tahap penelitian berkas oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, menyebut proses penelitian berkas menjadi langkah penting sebelum perkara dilimpahkan ke pengadilan. “Kasus DBON kini dalam tahap pemeriksaan berkas oleh JPU. Kami menunggu hasil penelitian itu untuk memastikan apakah berkas sudah lengkap atau masih perlu perbaikan,” ujar Toni, Jumat, 24 Oktober 2025.

Baca juga  Korupsi Penyertaan Modal PT BKS, Direktur PT KBA Jadi Tersangka Kelima

Toni menjelaskan, pemeriksaan berkas dilakukan guna menilai kelengkapan formil dan materiil hasil penyidikan. Apabila dinyatakan lengkap atau P-21, maka perkara akan segera masuk tahap II — yakni pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik ke JPU. Setelah itu, penyusunan surat dakwaan akan dilakukan sebagai langkah akhir menuju persidangan.

“Tahapannya dimulai dari penyelidikan, penyidikan, pemberkasan, lalu jika dinyatakan lengkap akan dilanjutkan ke tahap dua dan penyusunan dakwaan,” terangnya.

Baca juga  Buruknya Tata Kelola Hibah di Kaltim, SAKSI Hukum Unmul Soroti Praktik Korupsi

Sejauh ini, penyidik telah memeriksa lebih dari 40 saksi dari berbagai unsur, termasuk pejabat pemerintah dan pihak terkait lainnya. Namun, Toni menyebut belum ada penambahan saksi baru hingga hasil telaah berkas oleh JPU selesai.

“Saksi sekitar 40-an orang, dan belum ada tambahan. Kita lihat nanti setelah hasil penelitian berkas keluar,” katanya.

Baca juga  Tagihan Pajak di Balikpapan Meroket, Warga Kaget: Dari Ratusan Ribu Jadi Puluhan Juta

Kasus dugaan korupsi dana hibah DBON Kaltim menyeruak setelah ditemukan indikasi penyimpangan penggunaan anggaran yang semestinya dialokasikan untuk pembinaan dan pengembangan olahraga di daerah. Nilai dana hibah yang disorot disebut mencapai puluhan miliar rupiah.

Menanggapi besarnya perhatian publik, Kejati Kaltim menegaskan bahwa proses penanganan perkara berjalan profesional, objektif, dan transparan, tanpa campur tangan pihak manapun. “Kami pastikan seluruh proses penegakan hukum dilakukan berdasarkan bukti dan sesuai prosedur,” tegas Toni. (csv)

Bagikan