RTRW Kaltim Direvisi, Sesuaikan dengan Hadirnya IKN dan Arah Pembangunan Baru

Jumat, 24 Oktober 2025
Kepala PUPR-Pera Kaltim, Aji Muhammad Fitra Firnanda

BAIT.ID – Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kaltim kembali direvisi. Langkah ini diambil untuk menyesuaikan hadirnya Ibu Kota Nusantara (IKN) sebagai wilayah otonom baru, sekaligus menyesuaikan arah pembangunan dengan visi-misi kepala daerah yang baru menjabat.

Padahal, dokumen RTRW Kaltim 2023-2042 itu baru berusia dua tahun. Namun, perubahan ini dianggap perlu agar peta pemanfaatan ruang di Bumi Etam tetap relevan dengan dinamika kebijakan nasional maupun daerah.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat (PUPR-Pera) Kaltim, Aji Muhammad Fitra Firnanda, menjelaskan proses revisi ini tidak bisa dilakukan secara instan. Ada tahapan panjang yang harus ditempuh sebelum panduan ruang itu benar-benar diperbarui.

Baca juga  Usulan Perda Alur Sungai Mahakam Mengemuka, DPRD Kaltim Tunggu Hasil Studi ke Kalsel

“Sebelum mengajukan peninjauan kembali, Pemprov perlu menyusun kajian perubahan terlebih dahulu. Setelah itu baru diajukan untuk mendapatkan persetujuan dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN),” jelasnya usai menghadiri Rapat Koordinasi Daerah Pertanahan dan Tata Ruang di Kantor Gubernur Kaltim, Jumat, 24 Oktober 2025 sore.

Apabila usulan tersebut disetujui, Kementerian ATR/BPN akan mendampingi penyusunan materi teknis revisi. Setelahnya, Pemprov Kaltim juga harus menyiapkan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) yang menjadi salah satu syarat penting dalam proses ini.

Baca juga  Ranperda PPPLH Lindungi Petani Ladang Berpindah

“Setelah tahapan administrasi rampung, baru kami akan menggelar rapat koordinasi lintas instansi, mulai dari OPD, pemerintah kabupaten/kota, hingga kementerian terkait. Untuk menghimpun arah pembangunan dari berbagai sisi,” sambung Firnanda.

Seluruh masukan itu nantinya akan dikompilasi menjadi bahan revisi RTRW. Setelah beres di ranah teknis, dokumen hasil peninjauan kembali akan diserahkan ke DPRD Kaltim untuk dibahas lebih lanjut sebelum disahkan melalui rapat paripurna.

Dengan tahapan birokrasi yang panjang, revisi RTRW Kaltim 2023–2042 diperkirakan baru bisa rampung pada pertengahan 2027.

Fitra menegaskan, kehadiran IKN dan visi-misi kepala daerah baru menjadi dasar utama revisi dilakukan. Namun, pemerintah juga akan memanfaatkan momentum ini untuk menginventarisasi potensi lain yang perlu disesuaikan.

Baca juga  Gubernur Kaltim Minta OPD Maksimalkan Anggaran di Tengah Efisiensi

“Salah satunya mempertegas status desa-desa di Kecamatan Sepaku, Penajam Paser Utara, yang terdampak kebijakan IKN. Termasuk penyesuaian kawasan hutan SK45 yang kini menjadi area lindung wilayah IKN serta sejumlah aturan tata ruang terbaru,” terangnya.

Menurut Fitra, revisi RTRW ini menjadi kesempatan penting untuk memperbaiki arah pembangunan daerah. “Mumpung ada momentum, apa yang bisa disempurnakan harus kita revisi,” pungkasnya. (csv)

Bagikan