ATR/BPN Siap Sertifikasi Tanah Adat di Kaltim, Asal Lembaga Adat Diakui Resmi

Senin, 27 Oktober 2025
Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid saat diwawancara usai Rapat Koordinasi dengan kepala daerah se-Kaltim.

BAIT.ID – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan, seluruh tanah adat di Indonesia, termasuk di Kaltim, dapat disertifikasi sebagai tanah ulayat. Namun, proses itu hanya bisa dilakukan jika keberadaan masyarakat adat dan lembaga adatnya jelas serta diakui secara resmi.

Hal tersebut disampaikan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, usai menghadiri Rapat Koordinasi Tata Ruang dan Pertanahan se-Kaltim di Samarinda, Jumat 24 Oktober 2025 lalu. “Masalahnya sering kali bukan di tanahnya, tapi di kelembagaan adat yang tidak jelas. Siapa sebenarnya pemegang adat setempat itu?” ujar Nusron.

Ia menekankan, klaim tanah ulayat tidak bisa hanya berdasarkan cerita turun-temurun tanpa bukti kelembagaan adat yang sah. Banyak kasus di daerah yang muncul karena klaim sepihak tanpa struktur kelembagaan adat yang bisa dipertanggungjawabkan.

Baca juga  Mitigasi Risiko Inflasi Akhir Tahun, Wagub Kaltim Perkuat Sinergi TPID dan Efek IKN

“Kami ingin di Kaltim ini, kelembagaan adatnya harus jelas. Jangan hanya dasar katanya, ‘dulu tanah adat saya sepanjang ini’. Harus ada data dan pengakuan yang resmi,” tambahnya.

Namun, khusus tanah ulayat yang berada di sekitar kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN), Nusron memastikan tidak bisa lagi disertifikasi. Sebab, kawasan tersebut sudah memiliki Hak Pengelolaan Lahan (HPL) atas nama Otorita IKN. “Tanah di wilayah IKN sudah berstatus HPL. Jadi tidak bisa lagi dilakukan sertifikasi tanah adat,” tegasnya.

Kaltim sendiri dikenal memiliki komunitas masyarakat adat yang luas dan beragam. Baik itu Dayak Kenyah, Benuaq, Bahau, dan Paser, hingga yang lainnya. Kelompok masyarkat ini masih mempertahankan sistem penguasaan tanah secara turun-temurun. Namun, banyak dari wilayah adat itu belum diakui secara administratif karena belum memiliki lembaga adat yang terdaftar atau peraturan daerah yang mengatur pengakuannya.

Baca juga  Kaltim Kian Serius Tinggalkan Energi Fosil, Fokus Perkuat EBT

Kondisi ini membuat proses sertifikasi tanah ulayat di Kaltim kerap tersendat. Apalagi benturan antara kepentingan pembangunan dan hak masyarakat adat kerap meruncingkan konflik.

Langkah Kementerian ATR/BPN untuk membuka ruang sertifikasi tanah adat bisa menjadi angin segar bagi perlindungan hak ulayat. Tentu harus seirama dengan upaya pemerintah daerah untuk memperkuat kelembagaan dan pendataan masyarakat adat di tiap wilayah.

Baca juga  Dana Transfer Dipangkas, Pemprov Kaltim Diminta Genjot PAD

Meski demikian, Nusron menyebut bahwa hingga tahun ini, sertifikasi tanah ulayat secara nasional telah bertambah sekitar 2.000 hektare, dan jumlah itu akan terus meningkat. Ia menilai sertifikasi tanah adat menjadi penting untuk mencegah potensi konflik agraria di masa depan.

Selain membahas tanah adat, Kementerian ATR/BPN juga menyoroti persoalan tanah terlantar. Nusron menyebut pemerintah tengah menyiapkan program pemanfaatan lahan-lahan tersebut agar dapat digunakan untuk kepentingan rakyat. “Lahan yang tidak dimanfaatkan akan kami dorong untuk program nasional seperti ketahanan pangan, bisa untuk jagung, padi, singkong, atau cetak sawah baru,” tandasnya. (csv)

Bagikan