BAIT.ID – Kasus di Desa Muara Kate, Kabupaten Paser, belum benar-benar usai. Setelah setahun berlalu sejak meninggalnya Pendeta Pronika, warga masih menuntut keadilan. Kini, perhatian publik tertuju pada Misran Toni, warga setempat yang dikenal aktif membela hak masyarakat menolak aktivitas hauling batu bara di wilayah mereka.
Misran Toni kini telah mendekam 100 hari dalam tahanan. Ia ditangkap atas tuduhan tindak pidana kekerasan dan pembunuhan yang terjadi pada 15 November 2024. Saat itu, dua korban merupakan warga Muara Kate yang berjaga di jalan desa untuk mencegah truk pengangkut batu bara melintas.
Namun bagi masyarakat, Misran bukan pelaku kejahatan, melainkan korban kriminalisasi. Ia dianggap sebagai suara penolakan terhadap aktivitas tambang yang menggunakan jalan umum tanpa persetujuan warga.
Sejak penangkapannya, masa tahanan Misran telah dua kali diperpanjang. Pertama dari 18 September hingga 13 Oktober 2025, dan kedua sejak 13 Oktober hingga 12 November 2025. Koalisi Masyarakat untuk Perjuangan Muara Kate menilai langkah perpanjangan ini tidak berdasar dan melanggar prinsip keadilan.
Koalisi yang terdiri dari Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Kaltim dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Samarinda menyebut penetapan tersangka terhadap Misran penuh kejanggalan hukum. “Penahanan terhadap Misran Toni adalah bentuk pembungkaman terhadap pejuang lingkungan hidup. Ia hanya membela hak warga untuk hidup di lingkungan yang aman dari aktivitas hauling batu bara ilegal,” tegas Windy Pranata, Divisi Advokasi dan Database Jatam Kaltim, dalam siaran pers, Selasa, 28 Oktober 2025.
Windy menilai tidak ada alasan objektif maupun subjektif yang membenarkan perpanjangan masa tahanan. Misran, katanya, selalu bersikap kooperatif dan memenuhi panggilan penyidik. Sementara seluruh barang bukti sudah diamankan sejak awal penyelidikan. “Menahan Misran sama sekali tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Ini lebih mirip upaya pembungkaman terhadap gerakan rakyat,” ujarnya.
Koalisi juga menyoroti kegagalan aparat dalam memahami konteks sosial konflik di Muara Kate. Sejak akhir 2023, warga menolak keras aktivitas tambang batu bara yang menggunakan jalan desa sebagai jalur hauling. Penolakan itu berakar dari kekhawatiran akan dampak lingkungan dan keselamatan warga.
Sebagai langkah lanjutan, Koalisi Masyarakat telah mengirim surat keberatan resmi kepada Ketua Pengadilan Negeri Tanah Grogot pada Jumat, 24 Oktober 2025 lalu. Mereka mendesak agar pengadilan tidak turut menjadi bagian dari praktik pembungkaman terhadap gerakan warga yang memperjuangkan keadilan ekologis di Kaltim.
“Jika negara masih menahan orang seperti Misran, artinya negara sedang memenjarakan masa depan rakyatnya sendiri,” tutup Windy. (csv)








