BAIT.ID – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Samarinda kembali berinovasi dalam meningkatkan kualitas layanan publik. Sistem Informasi Perizinan Online (SIPO) baru diperkenalkan dengan klaim lebih cepat, terintegrasi dan transparan.
Kegiatan ini berlangsung di Ruang Rapat DPMPTSP Kota Samarinda, Lantai V Mall Pelayanan Publik, Jalan Pahlawan. Tiga perangkat daerah teknis turut hadir, yakni Dinas Perdagangan, Dinas Sosial, dan Dinas Kesehatan.
Fungsional Penata Perizinan Ahli Madya sekaligus Koordinator PTSP 1 DPMPTSP Samarinda, Rosana, menjelaskan bahwa sistem baru ini dirancang untuk menyederhanakan sekaligus mempercepat proses perizinan yang sebelumnya dinilai masih memerlukan waktu panjang.
“Agar pelayanan bisa maksimal, perlu dilakukan sosialisasi SIPO baru ini. Tujuannya memperkenalkan alur penyelenggaraan perizinan yang lebih modern sekaligus memberikan pemahaman bagi instansi teknis yang terlibat dalam proses verifikasi,” ujar Rosana.
Ia menerangkan, tiga perangkat daerah yang hadir memiliki peran penting dalam verifikasi teknis perizinan. Pertama untuk Dinas Perdagangan berwenang menangani izin tempat penjualan minuman beralkohol. Ada pula Dinas Sosial yang mengurus izin operasional lembaga kesejahteraan sosial serta izin pengumpulan uang dan barang.
Sementara Dinas Kesehatan bertugas mengelola dua kelompok izin, yakni izin fasilitas kesehatan, seperti rumah sakit pemerintah non-BLU, klinik, dan griya sehat milik pemerintah. Serta izin tenaga kesehatan, termasuk Surat Terdaftar Penyehat Tradisional (STPT) bagi tenaga kesehatan tradisional non-nakes.
Melalui SIPO baru ini, setiap instansi teknis akan memiliki hak akses tersendiri untuk melakukan verifikasi dan memberikan rekomendasi sebelum izin diterbitkan secara resmi oleh DPMPTSP. “Setiap instansi berwenang akan memegang akses sesuai bidangnya. Setelah diverifikasi dan direkomendasikan, barulah DPMPTSP menerbitkan izin secara resmi,” jelas Rosana.
DPMPTSP Samarinda berharap, penerapan sistem perizinan online terbaru ini dapat membuat layanan perizinan menjadi lebih efisien, akuntabel, dan mudah diakses masyarakat. Selain itu, inovasi ini diharapkan memperkuat kolaborasi antarorganisasi perangkat daerah dalam mewujudkan pelayanan publik yang modern, responsif, dan bebas hambatan. (csv)








