Bait.id – Kondisi lalu lintas Sungai Mahakam yang semrawut kembali jadi sorotan usai insiden tertabraknya Jembatan Mahakam I dua kali dalam tiga bulan terakhir. Muncul usulan agar pengelolaan alur sungai diserahkan ke Pemprov Kaltim. Namun, realisasi wacana itu harus didukung payung hukum berupa Peraturan Daerah (Perda).
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kaltim, Baharuddin Demmu, menyebut usulan Perda tersebut belum masuk secara resmi. Meski begitu, ia mengakui sudah mendengar Komisi II tengah membahas rencana itu. “Tapi sampai hari ini belum ada masuk ke Bapemperda. Katanya Komisi II sudah mulai menggodok,” ujarnya.
Anggota Komisi II, Muhammad Husni Fachruddin, menilai pengelolaan alur sungai perlu diambil alih Pemprov karena instansi pusat seperti KSOP dan Pelindo dinilai tidak maksimal. “Tidak ada PAD yang masuk dari alur sungai. Batu baranya sudah diambil pusat, masa alurnya juga?” kritiknya.
Baharuddin mencontohkan Pemprov Kalimantan Selatan yang sudah mengelola alur Sungai Barito melalui Perda. Komisi II DPRD Kaltim juga dikabarkan sedang studi banding ke Kalsel untuk mempelajari model pengelolaan tersebut. “Saya masih tunggu hasilnya. Bisa jadi bahan pertimbangan kalau mau diterapkan di sini,” katanya.
Menurut Baharuddin, usulan Perda bisa datang dari DPRD maupun Pemprov, asalkan melalui prosedur yang berlaku. Ia mengaku sepakat jika alur Sungai Mahakam dikelola daerah, apalagi potensi pendapatan cukup besar. “Kalau ada Perda-nya, banyak retribusi yang bisa masuk PAD,” ujarnya.
Wacana pengelolaan alur sungai ini sebenarnya sudah muncul sejak 2024, namun belum pernah diajukan secara resmi. Tahun ini, rencana itu kembali mengemuka dan menunggu tindak lanjut konkret. (csv)