Bawaslu Mahulu Kena Teguran DKPP Akibat Lalai Awasi Kontrak Politik Pilkada 2024

Senin, 3 November 2025
Hasil tangkap layar sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang memberikan teguran keras terhadap Bawaslu Mahulu. (istimewa)

BAIT.ID – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi teguran keras kepada seluruh komisioner Bawaslu Mahakam Ulu (Mahulu). Putusan ini dikeluarkan setelah mereka dinilai gagal menjalankan tugas pengawasan secara profesional dalam Pilkada Mahulu 2024.

Ketua DKPP, Heddi Lugito, menyampaikan bahwa Bawaslu Mahulu terbukti abai dan lalai menangani dugaan pelanggaran terkait kontrak politik antara pasangan calon dengan sejumlah ketua RT. “Menjatuhkan sanksi teguran keras pada Bawaslu Mahulu karena tidak profesional, abai, hingga lalai dalam menjalankan tugasnya,” ucap Heddi saat membacakan putusan, Senin, 3 November 2025.

Baca juga  Pemprov Kaltim Pastikan Seragam Sekolah Gratis Mulai Dibagikan Akhir November

Kasus ini mencuat setelah tim pemenangan pasangan Owena Mayang Sari Belawan–Stanislaus melayangkan keberatan. Mereka merasa dirugikan karena Bawaslu tidak menindak tegas kontrak politik yang berisi janji alokasi dana kampung Rp4–5 miliar per tahun, dana dasawisma Rp5–10 juta per kelompok, hingga dana RT Rp200–300 juta per tahun.

Mahkamah Konstitusi (MK) menilai praktik tersebut merupakan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM), sehingga pasangan Owena–Stanislaus pun didiskualifikasi dari kontestasi Pilkada.

Baca juga  Alarm Merah K3: Ratusan Ribu Kecelakaan Kerja Hantui Buruh di Indonesia

Bagi DKPP, kesepakatan politik semacam itu jelas merusak prinsip kebebasan pemilih, terlebih melibatkan ketua RT yang merupakan bagian dari perangkat pemerintahan dan wajib bersikap netral.

Tindakan tersebut melanggar Pasal 73 ayat (1) dan ayat (4) huruf c, serta Pasal 66 ayat (1) PKPU Nomor 13/2024 tentang Kampanye. Namun, pengawasan yang dilakukan Bawaslu Mahulu dinilai jauh dari standar. “Aturan sudah jelas. Tapi pengawasan dijalankan secara tak profesional, cermat, dan akuntabel,” tegas Heddi.

Baca juga  Rudy Mas’ud Nyaris Tanpa Lawan di Musda Golkar Kaltim

Dalam Putusan MK Nomor 224/PHPU.BUP-XXIII/2025, diskualifikasi paslon juga diperkuat oleh temuan keberpihakan Bupati Mahulu, Bonafasius Belawan Geh—yang tak lain adalah ayah dari calon Owena.

Meski ada pertimbangan tambahan dari MK, kelalaian Bawaslu Mahulu tetap tidak dapat ditoleransi. DKPP menyatakan mereka melanggar kode etik penyelenggara pemilu. “DKPP mengabulkan sebagian aduan pengadu dan memerintahkan Bawaslu RI untuk memastikan putusan ini dijalankan paling lambat tujuh hari setelah dibacakan,” tutup Heddi. (csv)

Bagikan