Ganti Rugi Belum Tuntas, DPRD Kaltim Larang Perusahaan Tambang Beroperasi

Minggu, 9 November 2025
Ketua Bapemperda DPRD Kaltim, Baharuddin Demmu

BAIT.ID – DPRD Kaltim kembali menyoroti persoalan tumpang tindih lahan antara masyarakat dan perusahaan. Dalam banyak kasus, warga justru berada di posisi merugi karena perusahaan belum mematuhi aturan terkait penggunaan tanah milik masyarakat.

Anggota Komisi I DPRD Kaltim, Baharuddin Demmu, menegaskan tidak boleh ada aktivitas perusahaan yang berjalan sebelum proses ganti rugi dituntaskan secara sah. Peringatan ini ia sampaikan setelah masih muncul laporan serupa, terutama dari wilayah yang padat aktivitas tambang.

Ia menyebut perusahaan tambang sebagai pihak yang paling sering bersinggungan dengan lahan warga tanpa melalui mekanisme pembebasan tanah yang benar. “Di era modern seperti sekarang, seharusnya tidak ada lagi perusahaan yang berani bertindak semena-mena. Faktanya masih ada yang ‘kurang ajar’, menggarap lahan rakyat tanpa izin dan tanpa melepaskan haknya terlebih dahulu,” ujar Demmu.

Baca juga  Satpol PP Bongkar Bangunan Permanen PKL di Eks Bandara Temindung

Politikus PAN itu menilai praktik semacam ini menunjukkan lemahnya kepatuhan hukum sekaligus menjadi preseden buruk bagi iklim usaha, terutama di sektor sumber daya alam. Kondisi ini paling sering ditemukan di daerah tambang seperti Kutai Kartanegara. “Kejadian seperti ini tidak boleh dibiarkan. Jika dibiarkan, masyarakat yang dirugikan akan terus kehilangan haknya tanpa perlindungan yang jelas,” tegasnya.

Baca juga  Longsor Kilometer 28 Putus Akses Samarinda-Balikpapan, DPRD Kaltim Dorong Perbaikan Cepat

Demmu mengingatkan bahwa aktivitas tambang tanpa penyelesaian ganti rugi tidak hanya melanggar etika bisnis, tetapi juga bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba serta sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Cipta Kerja. “Perusahaan wajib menghormati hak-hak masyarakat yang tanahnya dipakai untuk kegiatan tambang. Itu perintah undang-undang, bukan pilihan,” ucapnya.

Komisi I DPRD Kaltim, yang membidangi urusan pertanahan, pemerintahan, dan hukum, menegaskan tidak akan memberi toleransi terhadap pelanggaran yang dilakukan perusahaan tambang.

Baca juga  Komisi I DPRD Kaltim Desak Pemprov Beri Kepastian Nasib Honorer Nondata Base

Demmu menambahkan, tanggung jawab sosial perusahaan tidak berhenti pada urusan pembebasan lahan. Perusahaan juga berkewajiban menjaga lingkungan dan memastikan kesejahteraan warga di sekitar wilayah operasi. “Jangan hanya pandai mengeruk sumber daya dan mengambil keuntungan, sementara rakyat di sekitar tambang justru menjadi korban,” tutupnya. (csv)

Bagikan