BAIT.ID – Upaya Pemprov Kaltim memaksimalkan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari aktivitas sungai terus bergerak. DPRD Kaltim menyatakan dukungan penuh dan mulai menyiapkan regulasi yang menjadi dasar sebelum langkah lobi ke pemerintah pusat dijalankan.
Ketua Komisi III DPRD Kaltim, Abdulloh, menjelaskan bahwa gagasan pemindahan kewenangan alur sungai berawal dari komisi yang ia pimpin. Ia menilai Kaltim memiliki potensi sungai yang jauh lebih besar dibanding Kalimantan Selatan, yang selama ini sudah mendapatkan kewenangan penuh mengatur alur Sungai Barito. “Padahal kalau melihat potensi, sungai di Kaltim lebih banyak dan potensinya lebih besar,” ujar Abdulloh.
Saat ini, rancangan Peraturan Daerah (Perda) Alur Sungai masih berada pada tahap usulan Komisi III ke Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda). Jika diterima, barulah proses lobi ke pusat akan digerakkan. “Kami upayakan regulasinya ditetapkan dulu. Setelah itu baru mulai lobi,” katanya.
Menurut Abdulloh, Pemprov Kaltim juga terus mendorong pemindahan kewenangan ini agar daerah dapat mengatur aktivitas sungai secara optimal sekaligus menguatkan potensi PAD. Ia menegaskan Perda yang dirancang akan mengatur lalu lintas sungai untuk swasta maupun masyarakat, serta memperluas pemanfaatan sungai sebagai sumber pendapatan.
“Kami ingin Perda ini memberikan fungsi yang lebih luas soal pengelolaan alur sungai, dan berlaku untuk seluruh sungai di Kaltim,” ucapnya.
Perda baru ini diharapkan menggantikan aturan lama yang sudah berusia lebih dari 30 tahun. Banyak ketentuan di regulasi tersebut dinilai tak lagi relevan dan belum memuat skema pendapatan daerah.
Di sisi lain, Kepala Biro Hukum Setprov Kaltim, Suparmi, mengatakan bahwa usulan Perda Alur Sungai muncul bersamaan dari Pemprov dan DPRD. Meski menjadi usulan legislatif, Pemprov tetap terlibat sebagai pendamping dalam penyusunannya. “Pemprov tetap terlibat. Jadi pendamping,” ujarnya.
Nantinya Pemprov dan DPRD akan duduk bersama menyiapkan pasal demi pasal, termasuk mengadakan diskusi terpumpun atau rapat dengar pendapat untuk penyempurnaan regulasi. Saat ini, dokumen baru berada pada tahap pengajuan judul ke Kemendagri sebagai rencana regulasi yang ingin dibentuk. (csv)








