BAIT.ID – Pemkot Samarinda mulai mendata pedagang Pasar Pagi menggunakan sistem digital. Langkah ini diambil untuk memperketat pengawasan dan mencegah praktik jual beli lapak menjelang operasional pasar yang segera dibuka kembali.
Kepala Dinas Perdagangan (Disdag) Samarinda, Nurrahmani, menjelaskan bahwa pendaftaran digital menjadi cara pemerintah memastikan setiap pedagang yang mengajukan Surat Keterangan Tempat Usaha Berjualan (SKTUB) benar-benar beraktivitas di lapangan. Sistem ini dipakai untuk menutup celah penyalahgunaan SKTUB oleh pihak yang mengaku pemilik lapak, lalu menjual atau menyewakannya kepada orang lain.
“Bisa saja mereka punya SKTUB tapi tidak berjualan, malah disewakan. Itu tidak boleh,” ujar Nurrahmani saat dihubungi.
Ia menegaskan seluruh lapak di Pasar Pagi adalah fasilitas milik pemerintah yang diberikan gratis kepada pedagang. Karena itu, lapak tidak boleh diperdagangkan dalam bentuk apa pun. “Ini properti pemerintah. Tidak boleh diperjualbelikan atau disewakan,” tegasnya.
Pemkot kini memperketat pemantauan terhadap seluruh fasilitas di Pasar Pagi. Salah satu bentuk pengawasan dilakukan melalui pencatatan dan pemeriksaan retribusi tahunan pedagang. SKTUB hanya dapat diperpanjang jika retribusi tercatat masuk ke pemerintah.
“SKTUB berlaku satu tahun. Kalau retribusinya masuk, kami perpanjang. Kalau tidak, SKTUB-nya tidak akan diperbarui,” tutupnya. (csv)








