BAIT.ID – Polemik status Jalan Rapak Indah di Kecamatan Sungai Kunjang, Samarinda, belum juga menemukan titik terang. Warga yang lahannya digunakan untuk pembangunan jalan tersebut masih menanti kepastian ganti rugi dari Pemerintah Kota Samarinda.
Isu ini kembali mencuat dalam rapat dengar pendapat (RDP) antara warga, perwakilan Pemkot Samarinda, dan sejumlah instansi teknis di Gedung E DPRD Kaltim, Senin siang, 10 November 2025.
Anggota Komisi I DPRD Kaltim, Baharuddin Demmu, menegaskan bahwa status Jalan Rapak Indah hingga kini belum diputuskan secara final oleh Pemkot Samarinda. Baik soal legalitas jalan maupun mekanisme ganti rugi lahan warga, semuanya masih menunggu keputusan wali kota.
“Warga sudah menyampaikan surat resmi ke Pak Wali untuk meminta tanggapan. Tapi sampai sekarang belum ada jawaban, jadi belum ada keputusan apa pun. Kita masih menunggu respons dari Pak Wali Kota,” ujar Baharuddin.
Dari hasil rapat dan penelusuran dokumen resmi, Jalan Rapak Indah tercatat sebagai aset Pemerintah Kota Samarinda dalam Surat Keputusan (SK) terbaru tahun 2025. Namun di sisi lain, warga tetap menuntut penyelesaian hak atas tanah yang digunakan untuk membangun jalan tersebut.
“Kesimpulannya, berdasarkan SK tahun 2000 dan yang terbaru tahun 2025, Jalan Rapak Indah memang tercatat sebagai aset Pemkot Samarinda,” jelas Baharuddin.
Ia berharap persoalan ini tidak terus berlarut dan bisa diselesaikan lewat dialog terbuka antara pemerintah dan masyarakat. “Kami ingin semuanya berakhir baik. Masyarakat hanya butuh kepastian,” pungkasnya. (csv)








