Kaltim Desak Kenaikan DBH dan Perbaikan Skema PI 10 Persen di RDP DPR RI

Senin, 17 November 2025
Gubernur Kaltim, Rudy Mas'ud

BAIT.ID – Kaltim kembali menegaskan tuntutannya agar daerah penghasil Sumber Daya Alam (SDA) memperoleh porsi Dana Bagi Hasil (DBH) yang lebih besar. Isu tersebut mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi XII DPR RI pekan lalu.

Gubernur Kaltim, Rudy Mas’ud, hadir langsung dalam agenda yang dipimpin Ketua Komisi XII DPR RI, Bambang Patijaya, serta diikuti Dirjen Migas Kementerian ESDM, SKK Migas, KKKS, dan perwakilan dari Papua Barat maupun Kaltim.

Dalam forum tersebut, Rudy menegaskan posisi Kaltim sebagai salah satu penopang utama energi nasional. “Kaltim menyuplai sekitar 30 persen lifting gas dan 12 persen lifting minyak nasional. Namun penerimaan daerah kami belum sebanding dengan kontribusi sebesar itu,” ujarnya.

Baca juga  Kabar Baik untuk Guru Honorer Swasta, Insentif Segera Naik 50 Persen

Salah satu fokus desakan yang ia sampaikan adalah implementasi hak daerah penghasil migas, terutama terkait pembagian Participating Interest (PI) 10 persen. Rudy menilai problem klasik masih menghantui: daerah kaya SDA, tetapi sebagian masyarakatnya tetap hidup dalam kondisi terbatas.

“Setiap daerah memiliki hak untuk menikmati hasil SDA sesuai undang-undang. Implementasinya harus memastikan masyarakat di wilayah penghasil benar-benar merasakan manfaat dari Participating Interest,” tegasnya. Ia menambahkan, ketidakseimbangan ini harus segera diperbaiki agar tidak terus berulang.

Baca juga  Pemprov Kucurkan Rp 4 Miliar untuk Penanganan Abrasi Pantai Biduk-Biduk

Situasi menjadi semakin menarik ketika Rudy mengungkap fakta bahwa skema PI 10 persen yang seharusnya menambah pendapatan daerah, justru membebani keuangan Kaltim. Hal tersebut dibenarkan oleh Ketua Komisi XII DPR RI, Bambang Patijaya, yang menyebut kondisi tersebut sebagai ‘preseden buruk’. “Contohnya di Kaltim, sudah mendapatkan PI dari dua blok migas dari total 11 wilayah kerja, tetapi justru mengalami minus karena terbebani pajak. Ini preseden buruk, karena PI seharusnya memberikan manfaat, bukan menambah beban,” jelas Bambang.

Baca juga  Tambang Rakyat di Kaltim Perlu Diatur Agar Jadi Penopang Ekonomi

Menanggapi persoalan tersebut, Komisi XII berkomitmen meningkatkan penerimaan daerah, sekaligus mendorong BUMD agar dapat mengelola sumur-sumur migas tua. Bambang memastikan pihaknya akan segera membentuk Panitia Kerja (Panja) Migas, yang akan memeriksa secara menyeluruh persoalan PI, termasuk menuntut transparansi dan akuntabilitas dari operator dua blok migas yang bermasalah di Kaltim.

Gubernur Rudy Mas’ud berharap tindak lanjut Panja Migas dapat memperbaiki tata kelola PI, sehingga daerah penghasil migas akhirnya benar-benar menikmati manfaat nyata—bukan lagi memikul beban dari hak yang seharusnya menambah pendapatan. (csv)

Bagikan