Pemkot Samarinda Luncurkan Bansos Non Tunai 2025 untuk 1.688 Keluarga

Senin, 17 November 2025
Pemkot Samarinda menjalin kerja sama dengan Bankaltimtara untuk penyaluran bantuan sosial non tunai. (istimewa)

BAIT.ID – Pemkot Samarinda resmi meluncurkan program Bantuan Sosial Non Tunai Tahun 2025 pada Minggu, 16 November 2025. Program ini menyasar 1.688 keluarga kurang mampu yang datanya telah melalui proses validasi oleh Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat.

Peluncuran berlangsung di Ruang Pertemuan Lantai 6 Bank Kaltimtara, dan dihadiri Wali Kota Samarinda Andi Harun bersama Wakil Wali Kota Saefuddin Zuhri. Acara ditandai dengan penyerahan simbolis Kartu Social Security Number (SSN) kepada dua warga perwakilan penerima manfaat.

Baca juga  DPC PPP Kubar Tiba-Tiba Nyebrang ke Kubu Mardiono

Dalam sambutannya, Andi Harun menegaskan bahwa penerapan bansos non tunai merupakan langkah nyata Pemkot Samarinda untuk menghadirkan tata kelola bantuan yang lebih transparan, tepat sasaran, dan memberdayakan masyarakat. Ia menjelaskan, penggunaan kartu dimaksudkan untuk meminimalkan potensi penyalahgunaan, baik di tingkat pelaksana maupun penerima.

“Sekarang bantuannya dimasukkan ke dalam kartu. Pemerintah tidak bisa memotong, dan masyarakat juga diarahkan agar belanja sesuai kebutuhan, tidak digunakan untuk rokok atau pulsa,” tegasnya.

Baca juga  Bahlil Teken SK Pengurus Golkar Kaltim 2025-2030 Besutan Rudy Mas'ud

Wali Kota juga mengingatkan bahwa bantuan sosial adalah hak masyarakat, bukan bentuk belas kasihan. Ia menekankan kepada para camat dan lurah bahwa negara berkewajiban melindungi fakir miskin dan kelompok rentan, sesuai amanat konstitusi.

Di kesempatan itu, Andi Harun turut menyoroti persoalan penyaluran subsidi, seperti LPG dan BBM, yang sering kali dinikmati pihak tidak berhak. Karena itu, ia menilai sistem penyaluran perlu terus diperbaiki agar lebih tepat sasaran.

Baca juga  DPRD Kaltim Dukung Upaya Pemkot Samarinda Ubah Sampah Jadi Listrik

Untuk Tahun Anggaran 2025, Pemkot Samarinda menetapkan 1.688 keluarga penerima manfaat, sesuai Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025 tentang Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Pemerintah mengalokasikan Rp1.519.200.000, dengan nilai bantuan Rp300.000 per bulan untuk periode Oktober–Desember, sehingga total yang diterima setiap keluarga sebesar Rp900.000.

Bantuan tersebut dapat dibelanjakan di 51 e-warung yang tersebar di 10 kecamatan untuk kebutuhan pokok seperti beras, minyak goreng, gula, telur, dan bumbu dapur. (csv)

Bagikan