BAIT.ID – Setelah melalui rangkaian pembahasan panjang, Panitia Khusus (Pansus) Ranperda Penyelenggaraan Pendidikan akhirnya menuntaskan pekerjaannya. Laporan akhir disampaikan dalam Rapat Paripurna ke-43 di Gedung Utama DPRD Kaltim, Jumat 21 November 2025 malam, menandai babak baru upaya pembenahan sistem pendidikan di Bumi Etam.
Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud dan Wakil Ketua Ekti Emanuel. Di hadapan para anggota dewan, Ketua Pansus Sarkowi V Zahry menyampaikan apresiasi mendalam kepada seluruh pihak yang terlibat dalam proses penyusunan regulasi ini. Mulai dari perangkat daerah, pemangku kepentingan pendidikan, hingga Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kaltim yang memberikan data, masukan, dan pendalaman teknis.
“Seluruh kontribusi ini memperkuat kualitas substansi Ranperda sehingga lebih responsif terhadap kebutuhan penyelenggaraan pendidikan di Kaltim,” ujar Sarkowi.
Ia menekankan, lahirnya Ranperda baru menjadi kebutuhan mendesak. Regulasi yang berlaku sebelumnya, Perda Nomor 16 Tahun 2016, dinilai tidak lagi memadai untuk mengikuti percepatan pembangunan daerah dan dinamika dunia pendidikan. Kesenjangan akses antardaerah, dari perkotaan hingga pelosok pedesaan, pesisir, serta wilayah perbatasan seperti Mahakam Hulu dan Kutai Barat, menjadi salah satu persoalan mendasar.
Di sisi lain, tantangan klasik seperti keterbatasan tenaga pendidik linier, minimnya sarana-prasarana, rendahnya literasi digital, hingga belum sinkronnya hubungan antara dunia pendidikan dan dunia usaha serta industri masih terus membayangi.
“Tanpa pembaruan regulasi, percepatan peningkatan mutu pendidikan akan terhambat,” tegas Sarkowi.
Dalam laporan tersebut, Pansus juga menyebutkan bahwa implementasi Ranperda ini nantinya membutuhkan setidaknya 16 Peraturan Gubernur sebagai aturan turunan, guna memastikan setiap ketentuan dapat dijalankan secara teknis dan terukur.
Saat ini, Ranperda tengah memasuki tahap fasilitasi oleh Kementerian Dalam Negeri sebelum melanjutkan ke pembicaraan tingkat II untuk mendapatkan persetujuan DPRD dan penyampaian pendapat akhir dari Gubernur.
Pansus menegaskan bahwa regulasi ini bukan hanya sekadar produk hukum, tetapi fondasi strategis untuk membangun ekosistem pendidikan Kaltim yang lebih adil, inklusif, dan adaptif terhadap perubahan zaman. “Ini adalah ikhtiar kolektif untuk memperkuat pondasi pendidikan Kaltim menuju generasi yang unggul dan berkarakter,” tutup Sarkowi. (csv)








