BAIT.ID – DPRD Samarinda menilai aturan mengenai penataan ritel modern perlu segera diperkuat. Lonjakan pengajuan izin yang terjadi belakangan ini membuat regulasi yang ada dianggap tidak lagi memadai.
Pemkot Samarinda sejatinya telah memiliki Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pedoman Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan. Namun, aturan yang sudah berusia hampir satu dekade itu dinilai tak mampu mengikuti perkembangan kota dan dinamika ekonomi saat ini.
Ketua Komisi II DPRD Samarinda, Iswandi, menegaskan bahwa Perwali tersebut perlu direvisi karena masih memiliki banyak celah yang berpotensi merugikan pedagang tradisional dan pelaku UMKM. “Perwali ini sudah tidak relevan dengan kondisi sekarang. Ada pasal-pasal yang bisa merugikan usaha kecil jika tidak segera diperbaiki,” ujarnya.
Iswandi juga menyoroti lemahnya pengawasan dan evaluasi tahunan yang seharusnya dilakukan Dinas Perdagangan. Ia menilai perbaikan tata kelola izin menjadi mendesak, termasuk menahan pemberian izin baru sebelum persoalan pada izin yang sudah terbit benar-benar diselesaikan.
Di tengah kebutuhan pengetatan regulasi, Komisi II mengaku belum menerima surat edaran resmi mengenai kebijakan turunan Perwali 9 dari Pemkot Samarinda. Padahal, surat edaran tersebut penting sebagai dasar koordinasi lintas instansi agar tidak muncul perbedaan penafsiran. “Sampai sekarang belum kami terima. Padahal itu dasar koordinasi,” kata Iswandi.
Meski demikian, Komisi II tetap meminta Dinas Perdagangan mulai menjalankan ketentuan Perwali secara optimal agar tidak terjadi hambatan di lapangan.
Melihat banyaknya celah regulasi yang harus diperbaiki, DPRD Samarinda berencana mendorong lahirnya peraturan daerah (perda) baru pada tahun depan. Regulasi yang lebih adaptif dinilai penting untuk menjaga keseimbangan antara pertumbuhan ritel modern dan keberlangsungan pasar tradisional.
“Kami akan terus mengawal evaluasi izin dan pembahasan regulasi baru,” pungkas Iswandi. (csv)








