BAIT.ID – Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan, Perlindungan, dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPPLH) resmi rampung. Salah satu poin penting dalam regulasi ini adalah pengakuan dan perlindungan terhadap praktik perladangan berpindah serta sawah gunung, termasuk kebolehan membuka lahan dengan cara dibakar secara terbatas.
Ketua Panitia Khusus Ranperda PPPLH, Guntur, menjelaskan bahwa ketentuan ini dimasukkan setelah melewati proses uji publik dan menjadi bagian dari muatan lokal. Aturan tersebut secara khusus ditujukan bagi petani ladang berpindah, dengan batasan luas lahan yang boleh dibakar maksimal dua hektare. “Syarat yang ditetapkan, lahan atau hutan yang dibakar tidak boleh lebih dari dua hektare,” ujarnya.
Guntur menegaskan, ketentuan ini bukan tanpa dasar. Aturan serupa juga tercantum dalam UU Cipta Kerja, sehingga penerapannya tidak bertentangan dengan regulasi yang lebih tinggi. “Jadi saya rasa tidak masalah dan memang diperbolehkan. Apalagi pengecualian ini hanya untuk petani ladang berpindah,” tambahnya.
Diketahui, masyarakat yang menggantungkan hidup pada sistem ladang berpindah banyak tinggal di wilayah pelosok dan kawasan Ulu Mahakam. Pola pertanian tradisional ini dilakukan dengan membuka lahan baru melalui penebangan dan pembakaran, lalu menanaminya selama beberapa tahun sebelum ditinggalkan agar tanah memulihkan kesuburannya secara alami. Setelah cukup waktu, lahan tersebut kembali dibuka menjadi siklus rotasi yang berulang. Hasil utamanya adalah beras mayas, komoditas khas dari sistem perladangan ini.
Menurut Guntur, memasukkan ketentuan tersebut ke dalam Ranperda PPPLH merupakan bentuk keberpihakan terhadap masyarakat adat dan petani lokal. Selain memberi kepastian hukum, aturan ini juga menjaga kelestarian praktik pertanian tradisional yang telah berlangsung turun-temurun. “Kami sadar masih banyak masyarakat Kaltim yang bergantung pada sistem ladang berpindah ini,” ujarnya.
Saat ini, Ranperda PPPLH tinggal menunggu hasil asistensi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), apakah dapat langsung disahkan atau perlu perbaikan. Guntur memastikan seluruh substansi Ranperda telah diselaraskan dengan peraturan lingkungan hidup yang berlaku. “Kami sudah menyerahkan draf lengkap ke Kemendagri dan kini menunggu tanggapan,” jelasnya.
Dengan selesainya masa kerja pansus, proses selanjutnya berada di tangan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kaltim. “Kalau sudah ada jawaban dari Kemendagri, Bapemperda akan mengusulkan kepada pimpinan untuk disahkan,” pungkasnya. (csv)








