Bawaslu Kaltim Buka Data Pengawasan Pemilu, Partai Politik Didorong Berbasis Analisis

Senin, 1 Desember 2025
Ketua Bawaslu Kaltim, Hari Darmanto memaparkan basis data pengawasan yang mereka himpun kepada perwakilan partai.

BAIT.ID – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kaltim membuka akses pemanfaatan data hasil pengawasan Pemilu 2024 kepada partai politik. Data tersebut dinilai dapat menjadi instrumen penting bagi parpol dalam merancang strategi politik yang lebih terukur dan rasional.

Wacana itu mengemuka dalam forum Rembuk Pengawasan dan Penguatan Tata Kelola Kepemiluan yang digelar di Kantor Bawaslu Kaltim, Senin pagi, 1 Desember 2025.

Ketua Bawaslu Kaltim, Hari Darmanto, menegaskan bahwa pihaknya mendorong partai politik untuk beralih dari pendekatan konvensional berbasis mobilisasi dana menuju strategi politik berbasis data. “Pemanfaatan data hasil pengawasan ini memungkinkan partai membaca kekuatan riil, memetakan basis pemilih, hingga memproyeksikan peluang perolehan kursi secara rasional,” ujar Hari.

Baca juga  Panaskan Mesin Partai di Kaltim, Hasto Kristiyanto Tekankan Politik Substansi di Atas Kekuasaan

Menurutnya, pendekatan berbasis data juga dapat menjadi salah satu instrumen untuk menekan tingginya ongkos politik yang selama ini menjadi persoalan laten dalam setiap penyelenggaraan pemilu. “Jika data dimanfaatkan secara benar, uang tidak lagi menjadi faktor dominan dalam meraup suara. Ini bagian dari upaya membangun demokrasi yang lebih sehat,” katanya.

Bawaslu Kaltim, lanjut Hari, saat ini telah membangun pusat data pengawasan yang merekam seluruh rangkaian aktivitas kepemiluan, mulai dari masa kampanye hingga hari pemungutan suara. Data tersebut tidak hanya mencakup pelanggaran dan temuan pengawasan, tetapi juga hasil perolehan suara di seluruh wilayah Kaltim. “Dengan data yang rapi dan terdokumentasi, kualitas pemilu bisa lebih terukur,” ucapnya.

Baca juga  Lepas dari Jerat Tambang: Kaltim Intip Resep PAD Rp20 Triliun ala Jawa Timur

Bawaslu juga mendorong agar model tata kelola data tersebut bisa diadopsi partai politik sebagai kerangka penguatan kelembagaan. Bagi Bawaslu, parpol merupakan simpul utama dalam ekosistem demokrasi yang turut menentukan kualitas pemilu.

Namun, Hari menekankan batas peran lembaganya. Bawaslu tidak berada pada posisi merancang strategi politik parpol atau bertindak sebagai think tank politik. “Kami hanya menyediakan data dari Pemilu sebelumnya. Soal bagaimana itu digunakan, sepenuhnya menjadi kewenangan partai,” tegasnya.

Seluruh hasil rekapitulasi pemilu, baik legislatif, presiden dan wakil presiden, maupun kepala daerah, termuat dalam basis data tersebut. Peta sebaran suara, dominasi kekuatan politik, hingga dinamika pengawasan menjadi bahan evaluasi yang dapat digunakan untuk menyempurnakan kerja politik.

Baca juga  Mahasiswa Demo Kantor Gubernur, Curiga Ada Relasi Gelap Kekuasaan di Lingkungan Pemprov Kaltim

Di tingkat nasional, Hari menyinggung dinamika perubahan regulasi pemilu pascaputusan Mahkamah Konstitusi, termasuk pemisahan pemilu nasional dan daerah serta wacana sistem terbuka atau tertutup. Ia menyebut forum ini juga menjadi wadah menghimpun masukan yang dapat disampaikan ke pusat. “Rembuk ini bukan sekadar diskusi daerah, tapi juga bagian dari kontribusi daerah terhadap pembaruan regulasi pemilu nasional,” ujarnya.

Menurut Hari, kolaborasi antara penyelenggara dan partai politik hanya bisa dilakukan di luar tahapan pemilu. Setelah tahapan resmi dimulai pada pertengahan 2027, ruang kolaborasi akan dibatasi demi menjaga independensi lembaga penyelenggara. “Ke depan, dalam format kepemiluan apa pun, sistem data yang kuat tetap menjadi fondasi demokrasi yang modern,” tutupnya. (csv)

Bagikan