Kemendagri Restui Program Gratispol untuk Perguruan Tinggi di Kaltim

Jumat, 20 Juni 2025

BAIT.ID – Program pendidikan gratis untuk perguruan tinggi atau Gratispol milik Pemprov Kaltim sempat terganjal urusan kewenangan. Namun kini, program tersebut telah mendapat lampu hijau dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Selama ini, Pemprov Kaltim hanya memiliki kewenangan atas pendidikan menengah, seperti SMA dan sederajat. Sementara, urusan perguruan tinggi berada di bawah tanggung jawab Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek). Hal ini sempat menjadi kendala hukum karena tidak adanya dasar regulasi yang jelas untuk membiayai pendidikan tinggi dari anggaran daerah.

Baca juga  Pemprov Wacanakan Buat Aplikasi Transportasi Online, DPRD Kaltim Menyambut Positif

Sekretaris Provinsi (Sekprov) Kaltim, Sri Wahyuni, memastikan bahwa program Gratispol kini bisa dijalankan melalui payung hukum berupa Peraturan Gubernur (Pergub), setelah melalui proses konsultasi dengan Kemendagri. “Kita sudah konsultasikan dengan Kemendagri. Lewat Pergub, program ini dinyatakan tidak bermasalah dari sisi aturan,” ujar Sri Wahyuni.

Ia menjelaskan, kewenangan untuk mengatur pelaksanaan program ini telah didelegasikan ke daerah. Saat ini, Pergub sebagai dasar hukum sedang dalam tahap asistensi di Kemendagri untuk memastikan kesesuaiannya dengan regulasi nasional.

Baca juga  Fabio Lefundes Puas Pesut Etam Tampil Sesuai Instruksi

Sementara itu, Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, M. Darlis, mengingatkan agar Pemprov memperhatikan secara rinci substansi regulasi tersebut agar tepat sasaran, khususnya dalam hal penyaluran anggaran.“Kami berharap proses penyusunan aturan ini tidak menghambat pelaksanaan program Gratispol, terutama dalam sektor pendidikan,” kata Darlis.

Ia juga menyebut, Komisi IV DPRD Kaltim kini tengah mengawasi proses penyesuaian kewenangan, dan mendorong penguatan program tersebut melalui pembentukan Peraturan Daerah (Perda). “Dengan Perda, pelaksanaan Gratispol akan memiliki dasar hukum yang lebih kuat dan terarah,” tutupnya. (csv)

Baca juga  BPK Soroti Aset Samarinda, Andi Harun Targetkan Penertiban Rampung 60 Hari

Bagikan