BAIT.ID – Kepastian besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) Kaltim untuk tahun 2026 masih menjadi tanda tanya. Pemprov Kaltim belum dapat mengambil keputusan karena masih menanti petunjuk teknis resmi dari pemerintah pusat, khususnya Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker). Aturan ini sangat krusial sebagai dasar penetapan upah di Bumi Etam.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kaltim, Rozani Erawadi, menjelaskan bahwa pemerintah daerah sepenuhnya bergantung pada arahan Kemenaker. Ia menerima kabar bahwa aturan mengenai formula penetapan UMP saat ini masih dalam proses harmonisasi di tingkat Sekretariat Negara.
“Sebagaimana disampaikan Menteri Ketenagakerjaan, aturan kenaikan UMP masih dalam proses harmonisasi. Jadi kami belum bisa mengambil keputusan,” terang Rozani di Gedung B DPRD Kaltim pada Minggu, 30 November 2025.
Rozani menuturkan bahwa Pemprov Kaltim belum memiliki gambaran pasti terkait besaran maupun persentase kenaikan UMP 2026. Seluruh kalkulasi mendasar, mulai dari pertumbuhan ekonomi, inflasi, hingga kontribusi tenaga kerja terhadap produktivitas, saat ini ditangani langsung oleh pemerintah pusat.
Kemudian pemerintah pusat, lanjut Rozani, berupaya menyeimbangkan kepentingan antara pekerja dan pelaku usaha. Tujuannya adalah memastikan kenaikan UMP dapat menyejahterakan buruh tanpa menimbulkan beban berlebih bagi dunia usaha.
Selain menunggu harmonisasi regulasi, penyusunan kebijakan UMP 2026 juga harus mengacu pada arahan terbaru, termasuk penyesuaian atas Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168 Tahun 2024. Putusan ini menjadi salah satu landasan penting dalam menyusun aturan teknis pengupahan yang baru. “Aspek-aspek ini akan menjadi dasar dalam penyusunan peraturan pemerintah terkait penetapan UMP 2026,” jelasnya.
Meskipun harus menunggu aturan final, Rozani memperkirakan bahwa formula kenaikan UMP kemungkinan besar tidak akan jauh berbeda dari ketentuan yang berlaku sebelumnya, yaitu Peraturan Pemerintah (PP) 51/2023 tentang Pengupahan. Regulasi tersebut menetapkan rentang kenaikan antara 0,10 hingga 0,30.
“Jika regulasi dari pusat sudah terbit, barulah kami bisa menindaklanjuti dan mengumumkannya kepada masyarakat,” tegas Rozani.
Sebagai informasi, UMP Kaltim 2025 ditetapkan sebesar Rp3.579.313,77, naik 6,5 persen dari UMP tahun 2024 yang berada di angka Rp3.360.858. Penetapan ini didasarkan pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024. (csv)








