BAIT.ID – Kepolisian Polresta Samarinda membongkar praktik korupsi di tubuh Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Samarinda (Perseroda) yang mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp4,68 miliar. Pengungkapan perkara ini dilakukan Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satuan Reserse Kriminal setelah penyelidikan intensif sejak 2023.
Dalam perkara tersebut, penyidik menetapkan dua orang tersangka, pertama berinisial ASN yang menjabat Kepala Bagian Kredit BPR Samarinda serta SN, pengusaha properti. Keduanya diduga terlibat dalam rangkaian manipulasi kredit yang berlangsung sejak Januari 2019 hingga Mei 2020.
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar, menjelaskan modus kejahatan para tersangka berupa pengajuan dan persetujuan kredit fiktif, penyalahgunaan dana pembayaran nasabah, hingga pencairan agunan palsu. “Dalam kapasitas jabatannya, tersangka ASN memiliki kewenangan pada persetujuan kredit. Kewenangan itu disalahgunakan untuk meloloskan kredit fiktif dan menarik dana yang tidak semestinya,” ujar Hendri dalam konferensi pers, Rabu 3 Desember 2025.
Hasil penyidikan mengungkap, tersangka ASN meloloskan sedikitnya 15 kredit fiktif dengan nilai Rp2,745 miliar. Selain itu, ia juga menyelewengkan dana pelunasan dari tiga debitur sebesar Rp473.053.134 yang seharusnya masuk ke kas bank. Praktik ilegal lainnya adalah pencairan deposito nasabah tanpa izin senilai Rp131,5 juta.
Adapun SN berperan sebagai penyedia identitas debitur fiktif. Ia terbukti menyerahkan sedikitnya delapan data palsu untuk kepentingan pengajuan kredit, serta mengajukan kredit atas nama sendiri dengan agunan tidak sah senilai Rp1 miliar. Nilai agunan juga diduga dinaikkan hingga Rp370 juta guna memperbesar pencairan dana.
“Peran SN cukup signifikan, mulai dari penyediaan debitur fiktif sampai pengajuan kredit dengan dokumen agunan yang tidak valid,” kata Hendri.
Dari rangkaian perbuatan tersebut, penyidik mencatat tersangka ASN meraup keuntungan pribadi Rp2.028.553.134, sedangkan SN menikmati Rp2,655 miliar. Kerugian negara dipastikan melalui audit resmi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Kaltim yang menetapkan total kerugian sebesar Rp4.683.533.143.
Dalam pengungkapan perkara, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain uang tunai Rp404.091.000, dokumen penyertaan modal Pemerintah Kota Samarinda, 15 berkas kredit fiktif, empat berkas agunan yang telah diagunkan sebelumnya, serta dokumen transaksi lain yang relevan.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP. Ancaman pidana yang dihadapi berupa penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, denda Rp200 juta hingga Rp1 miliar, serta kewajiban mengembalikan kerugian negara.
Kapolresta Samarinda menegaskan komitmen jajarannya untuk mengawal proses hukum hingga tuntas. “Kami tidak memberi ruang bagi penyalahgunaan kewenangan, terutama di lembaga keuangan daerah yang mengelola uang publik. Penegakan hukum akan kami lakukan secara tegas dan profesional,” pungkas Hendri. (csv)








