Plat Luar Membanjiri Jalanan Kaltim, Ancaman Nyata bagi Pendapatan Daerah

Jumat, 5 Desember 2025
Sekretaris Komisi II DPRD Kaltim, Nurhadi Saputra

BAIT.ID – Fenomena membludaknya kendaraan berpelat nomor luar daerah di Kaltim kini menjadi sorotan utama DPRD Kaltim. Kondisi ini dikhawatirkan dapat menggerus Pendapatan Asli Daerah (PAD) secara signifikan. Oleh karena itu, langkah-langkah untuk mendorong balik nama kendaraan agar menggunakan plat KT kini sedang digencarkan.

Sekretaris Komisi II DPRD Kaltim, Nurhadi Saputra, menegaskan bahwa idealnya kendaraan yang telah beroperasi dalam jangka waktu lama di Kaltim harus segera berganti pelat. Menurutnya, isu ini bukan sekadar masalah administrasi belaka, namun menyangkut prinsip keadilan dan potensi kebocoran PAD.

Baca juga  Analisis Lawan Jadi Kunci, Borneo FC Makin Perkasa

“Jika sudah beraktivitas lama di Kaltim, seharusnya pemilik melakukan balik nama dan pembayaran pajaknya mengikuti tempat penggunaan kendaraan tersebut,” ujar Nurhadi baru-baru ini.

Nurhadi menjelaskan, ragam kendaraan luar daerah yang beroperasi di Kaltim sangat bervariasi, mulai dari mobil pribadi hingga armada perusahaan yang rutin beraktivitas, namun tetap mempertahankan pelat nomor dari daerah asalnya.Ia melanjutkan, situasi ini jelas merugikan daerah. Apalagi, kendaraan-kendaraan ini turut memanfaatkan berbagai fasilitas umum dan infrastruktur yang sepenuhnya dibiayai oleh APBD Kaltim.

Baca juga  Pangkas Rute ke Berau, Gubernur Kaltim Lobi Pembukaan Penerbangan Langsung ke Maratua

Rasa ketidakadilan semakin terasa di lokasi padat seperti Balikpapan. Nurhadi menyoroti area parkir yang kini didominasi mobil-mobil berpelat B, D, DD, L, hingga S. Padahal, seringkali warga lokal yang taat membayar pajak dan retribusi justru kesulitan mendapatkan ruang parkir.

“Kendaraan berplat luar membayar pajak di daerah asal mereka. Tetapi yang menanggung kerusakan jalan dan pemeliharaan fasilitas di sini adalah Kaltim. Ini jelas tidak adil bagi daerah dan warga kita,” tegasnya.

Meskipun memahami bahwa Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) tidak dapat memungut pajak ganda, Nurhadi menilai perlu adanya tindakan tegas bagi kendaraan yang telah beroperasi selama satu hingga dua tahun di Kaltim tanpa melakukan penyesuaian administrasi.

Baca juga  Mutu Proyek Jalan Marangkayu Sudah Diperbaiki, DPRD Kaltim Pastikan Sesuai Standar

Untuk itu, ia mendesak Samsat bersama Dinas Perhubungan (Dishub) untuk segera menertibkan kendaraan yang tidak menyesuaikan administrasinya, termasuk memberikan teguran keras jika diperlukan. “Ini bukan soal menutup diri dari daerah lain. Ini adalah soal keadilan bagi daerah kita sendiri dan upaya untuk mengoptimalkan potensi PAD Kaltim,” tutupnya. (csv)

Bagikan