BAIT.ID – Wakil Gubernur Kaltim, Seno Aji, menegaskan pemerintah tidak ingin terburu-buru menetapkan aktivitas pertambangan sebagai penyebab banjir yang melanda Kabupaten Kutai Timur (Kutim) dan Berau. Menurutnya, banjir merupakan peristiwa alam yang dipengaruhi banyak faktor dan harus dikaji secara komprehensif berbasis data.
Seno menegaskan, Pemprov Kaltim tidak menutup mata terhadap potensi dampak lingkungan dari sektor pertambangan. Namun, menyimpulkan banjir di Kutim dan Berau semata-mata disebabkan oleh aktivitas tambang dinilainya kurang tepat. “Tambang memang bisa berdampak pada lingkungan jika melanggar kaidah. Itu fakta. Tapi banjir tidak bisa ditarik kesimpulan hanya dari satu faktor,” ujarnya.
Ia menjelaskan, banjir merupakan persoalan hidrologi yang kompleks. Banyak variabel saling berkaitan, mulai dari curah hujan ekstrem, kondisi daerah aliran sungai (DAS), perubahan tata ruang, sedimentasi sungai, hingga daya tampung wilayah dan sistem drainase.
Karena itu, penilaian terhadap penyebab banjir di Kutim dan Berau, kata Seno, harus melalui kajian menyeluruh berbasis data. Tanpa pendekatan tersebut, menunjuk satu aktivitas sebagai penyebab utama dinilai tidak adil dan berpotensi menyesatkan publik.
Seno juga mengingatkan, secara geografis dan demografis, Berau dan Kutai Timur memang memiliki tingkat kerentanan banjir yang cukup tinggi sejak lama. Bentang alam kedua daerah didominasi oleh DAS besar, dataran rendah, serta pola permukiman yang tumbuh mengikuti alur sungai selama puluhan tahun.
Di Kutim, sejumlah kecamatan seperti Muara Wahau, Telen, dan Kongbeng berada di kawasan hulu dan tengah DAS besar. Sementara di Berau, wilayah Segah, Kelay, Sambaliung, dan Gunung Tabur terletak di sepanjang Sungai Berau yang menerima aliran dari daerah tangkapan air yang sangat luas. “Jika hujan berintensitas tinggi terjadi berhari-hari di wilayah tangkapan air, maka secara alamiah volume air dari hulu akan meluap ke hilir,” jelasnya.
Meski demikian, Seno memastikan pemerintah tetap bersikap tegas terhadap pelanggaran lingkungan. Negara, tegasnya, tidak akan melindungi perusahaan mana pun yang terbukti melanggar ketentuan lingkungan atau mengabaikan kewajiban reklamasi. “Kalau terbukti melanggar aturan dan merusak lingkungan, pasti ditindak,” tegasnya.
Saat ini, pemerintah fokus pada langkah-langkah konkret, mulai dari penertiban tambang ilegal, evaluasi izin aktif, pemulihan DAS, hingga pembenahan tata ruang dan pembangunan infrastruktur pengendali banjir.Untuk penanganan darurat, Pemprov Kaltim terus berkoordinasi dengan pemerintah kabupaten di Berau dan Kutim. Tim gabungan juga telah diterjunkan ke wilayah terdampak, termasuk Segah dan Kelay di Berau serta Telen dan Wahau di Kutim. (csv)








