DPRD Kaltim Dorong Penguatan BUMD, Status PT MMP dan Jamkrida Diubah Jadi Perseroda

Selasa, 16 Desember 2025
Ketua Komisi II DPRD Kaltim, Sabaruddin Panrecalle saat membacakan laporan hasil kerja komisi yang dipimpinnya. (istimewa)

BAIT.ID – DPRD Kaltim mengambil langkah strategis untuk memperkuat peran Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Melalui Komisi II, DPRD mendorong penyesuaian status hukum untuk dua BUMD, yaitu PT Migas Mandiri Pratama (MMP) dan PT Penjaminan Kredit Daerah (Jamkrida), dari semula persero terbatas menjadi Perseroan Daerah (Perseroda).

Keputusan ini menjadi sorotan utama dalam Rapat Paripurna ke-49 yang digelar di Gedung DPRD Kaltim pada Senin, 15 Desember 2025. Perubahan status ini diharapkan dapat menjadi kunci untuk memaksimalkan kontribusi BUMD dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Baca juga  Tingkatkan Kualitas, Rumah Sakit Pemprov Kaltim Diminta Fokus pada Pelayanan

Hasil kajian mendalam dari Komisi II ini disampaikan dalam bentuk Laporan Akhir Hasil Kerja atas dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif Pemerintah Provinsi Kaltim.

Ketua Komisi II DPRD Kaltim, Sabaruddin Panrecalle, menjelaskan dalam laporannya bahwa perubahan regulasi ini sangat penting untuk menyelaraskan bentuk hukum BUMD dengan peraturan perundang-undangan nasional yang berlaku. Penyesuaian ini sejalan dengan beberapa regulasi, termasuk Peraturan Menteri ESDM Nomor 37 Tahun 2016 mengenai Ketentuan Penawaran Participating Interest (PI) 10 persen pada Wilayah Kerja Migas, serta payung hukum utama BUMD, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017.

Baca juga  Usai TKD Terpangkas, Banggar dan TAPD Bahas Ulang APBD Kaltim 2026

“Dengan perubahan ini, diharapkan PT Migas Mandiri Pratama Kalimantan Timur Perseroda dapat tumbuh, berkembang, berdaya saing, serta menjadi BUMD yang mampu memberikan kontribusi nyata bagi daerah,” ujar Sabaruddin penuh harap.

Senada dengan MMP, perubahan bentuk hukum PT Penjaminan Kredit Daerah Provinsi Kalimantan Timur menjadi Perseroda juga dinilai krusial. Langkah ini bertujuan untuk memperkokoh peran dan fungsi perusahaan dalam memacu pertumbuhan ekonomi lokal, terutama dalam menyediakan akses pembiayaan yang lebih mudah bagi para pelaku usaha di Kaltim.

Baca juga  Douglas Coutinho Selebrasi Salto, Ternyata Berawal dari Capoeira

Menanggapi laporan tersebut, Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud menyatakan bahwa laporan akhir Komisi II telah disusun sesuai mekanisme dan tata tertib DPRD.Ia menegaskan bahwa proses selanjutnya adalah pengiriman Ranperda ini untuk difasilitasi oleh Pemerintah Provinsi Kaltim ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Setelah Ranperda mendapatkan hasil fasilitasi dan surat resmi dari Kemendagri, DPRD Kaltim akan melanjutkan pembahasan sesuai mekanisme yang berlaku hingga memperoleh persetujuan akhir dan ditetapkan menjadi peraturan daerah,” tutup Hasanuddin, menandai komitmen DPRD untuk menuntaskan proses legislasi ini. (csv)

Bagikan