Cegah Beban Utang Baru, Pemkot Samarinda Perketat Aturan Proyek “Carry Over”

Kamis, 18 Desember 2025
Pemkot Samarinda membahas rencana pembangunan yang harus selesai tepat waktu hingga tak menimbulkan utang bagi pemerintah. (istimewa)

BAIT.ID – Wali Kota Samarinda, Andi Harun, menegaskan komitmennya untuk menertibkan pengelolaan keuangan daerah, terutama terkait praktik pengalihan pekerjaan fisik ke tahun berikutnya atau carry over. Langkah ini diambil sebagai bagian dari strategi penyelesaian utang pemerintah kota yang tercatat mencapai Rp143 miliar.

Hal tersebut disampaikan Wali Kota dalam rapat presentasi proyek Bidang Cipta Karya di Ruang Rapat Wali Kota, Selasa, 16 Desember 2025 lalu. Andi Harun mengungkapkan bahwa utang daerah tersebut merupakan akumulasi sejak tahun 2011 hingga 2024 yang muncul bukan karena direncanakan, melainkan akibat lemahnya sistem cut-off anggaran di akhir tahun.

Baca juga  BK DPRD Kaltim Tetapkan Darlis dan Andi Satya Tidak Langgar Kode Etik Dewan

“Utang ini tidak pernah diniatkan. Ini terjadi karena kewajiban keuangan tidak ditutup di akhir tahun, sementara pekerjaan terus berjalan dan anggarannya justru meluncur ke tahun berikutnya,” jelas Andi Harun.

Selama ini, sisa nilai kontrak dari proyek yang belum tuntas kerap dianggap sebagai efisiensi dan dialokasikan kembali dalam APBD Perubahan. Namun di sisi lain, kontraktor sering diberikan tambahan waktu hingga 50 hari melintasi tahun anggaran. Akibatnya, proyek tetap berjalan tanpa ketersediaan anggaran yang pasti, sehingga memicu timbulnya utang baru.

Menyikapi hal itu, Andi Harun menginstruksikan agar per tahun 2026, praktik tersebut harus dihentikan. Ia meminta seluruh perangkat daerah lebih cermat dalam memberikan perpanjangan waktu. Langkah yang diambil adalah dengan menyiapkan rekomendasi pengawasan untuk tiap kegiatan yang dilanjutkan. Kemudian tanpa rekomendasi tersebut, Kepala Dinas dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) akan bertanggung jawab secara hukum secara pribadi.

Baca juga  Samarinda Bahas Penyediaan Air Minum Aman dalam FGD Lintas Sektor

Pengalihan proyek hanya diizinkan jika keterlambatan disebabkan oleh kelalaian pemerintah atau faktor alam (force majeure). Jika kesalahan ada pada kontraktor, maka akan dilakukan final quantity dan sanksi tegas hingga blacklist.

Sebagai langkah konkret, Pemkot Samarinda akan menerbitkan surat resmi yang mengatur mekanisme perpanjangan waktu dan carry over. Pelanggaran terhadap aturan ini akan dikategorikan sebagai pelanggaran serius yang berpotensi masuk ke ranah tindak pidana korupsi.

Baca juga  Referendum Dinilai Bisa Jadi Jalan Keluar Polemik Tapal Batas Bontang-Kutim

Terkait utang lama sebesar Rp143 miliar, Wali Kota menargetkan cicilan minimal Rp25 miliar per tahun mulai 2026. Tujuannya agar seluruh kewajiban tersebut lunas sebelum tahun 2029. “Saya tidak ingin mengakhiri masa jabatan dengan meninggalkan beban utang bagi pemerintahan berikutnya. Risiko hukumnya besar, dan ini harus diselesaikan bersama,” pungkasnya.

Selain membahas tata kelola keuangan, rapat tersebut juga mematangkan sejumlah proyek strategis, seperti pembangunan Kantor Dinas Pemadam Kebakaran, revitalisasi kawasan Citra Niaga, serta kelanjutan pembangunan Masjid As-Shobirin. (csv)

Bagikan