Buntut Insiden Ditabraknya Jembatan Mahulu, Jalur Pelayaran Samarinda Ditutup Sementara

Rabu, 24 Desember 2025
Jembatan Mahulu rencananya bakal dilengkapi lampu penerang jalan, tetapi sejauh ini terhalang persoalan anggaran.

BAIT.ID – Aktivitas lalu lalang kapal di bawah Jembatan Mahakam Ulu (Mahulu) dipastikan bakal tersendat. Mulai Rabu 24 Desember 2025, Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Samarinda resmi membatasi lalu lintas sungai demi memberikan ruang bagi tim teknis memeriksa kesehatan struktur jembatan tersebut.

Langkah ini diambil bukan tanpa alasan. Jembatan Mahulu baru saja mengalami “trauma” fisik setelah pilar pelindungnya (Pilar 6) dihantam oleh tongkang BG M80 1302 yang ditarik Tugboat KD2018. Dampaknya cukup terlihat, beton pilar dilaporkan mengalami pengelupasan yang cukup serius.

Baca juga  Urusan Teknis Tukar Guling Lahan, Pemprov Kaltim Diminta Lakukan Kajian Mendalam

Berdasarkan surat pemberitahuan KSOP, tim teknis dari Dinas PUPR-Pera Kaltim telah turun ke lapangan sejak pukul 07.30 WITA. Selama proses investigasi berlangsung, area di sekitar bawah jembatan dinyatakan steril dari segala jenis pelayaran. “Penutupan ini sifatnya sementara. Mengingat kondisi pilar yang terkelupas, kita perlu pembatasan ketat sampai ada kepastian teknis dari tim ahli,” ungkap Munawwar, Kasatpol PP Kaltim.

Baca juga  1.138 Guru Honorer di Paser Terima Insentif Tambahan dari Pemprov Kaltim

KSOP Samarinda telah menerbitkan Notice to Mariners (NtM) yang melarang kapal bermuatan besar melintas di bawah jembatan selama proses survei dan pemeriksaan teknis berlangsung. Larangan ini diberlakukan untuk mencegah risiko tabrakan susulan.

Bukan hanya penutupan total saat jam pemeriksaan, kesepakatan antara KSOP, Polairud, dan pihak keamanan juga menghasilkan aturan main baru untuk sementara waktu. Kapal atau ponton dengan ukuran di atas 200 kaki (feet) dilarang keras melintas di bawah Jembatan Mahulu.

Baca juga  Proyeksi Ekonomi Kaltim 2026: Sektor Hilirisasi dan IKN Jadi Penopang di Tengah Redupnya Batu Bara

Larangan ini akan terus berlaku hingga Dinas PUPR mengeluarkan keputusan resmi mengenai kelaikan dan keamanan jembatan yang dibangun dengan dana APBD tersebut. Bagi para nakhoda dan operator kapal, sangat disarankan untuk menyesuaikan jadwal keberangkatan agar tidak terjebak dalam sterilisasi jalur besok pagi. (csv)

Bagikan