BAIT.ID – Kabar penting bagi para pekerja di Benua Etam. Pemprov Kaltim telah resmi merilis daftar Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) serta Upah Minimum Sektoral yang akan mulai berlaku efektif per 1 Januari 2026.
Keputusan ini tertuang dalam Pengumuman Gubernur Kaltim Nomor 500.15.14.1/5096/DTKT.Srk-IV/2025. Penentuan angka ini tidak sembarangan, pemerintah telah mengacu pada UU Ketenagakerjaan serta analisis mendalam terhadap kondisi ekonomi dan data ketenagakerjaan terbaru tahun 2026.
Dalam daftar terbaru ini, Kabupaten Berau kembali menduduki posisi puncak dengan besaran upah tertinggi di Kaltim, yakni mencapai Rp4,39 juta. Di sisi lain, Kabupaten Paser berada di posisi terbawah dengan besaran sekitar Rp3,77 juta.
Berikut adalah rincian lengkap UMK 2026 untuk 10 Kabupaten/Kota di Kalimantan Timur:

Selain upah umum, Pemprov Kaltim juga menetapkan upah khusus untuk sektor-sektor industri tertentu yang memiliki risiko atau nilai tambah tinggi. Beberapa di antaranya yang menonjol adalah:
Sektor Migas & Tambang:
PPU (Minyak & Gas): Rp4.344.068,00
Bontang (Gas Alam): Rp4.975.637,00
Berau (Batubara): Rp4.463.705,35
Sektor Perkebunan Kelapa Sawit:
Kutai Timur: Rp4.257.422,00
Kutai Kartanegara: Rp4.060.684,00
PPU: Rp4.199.265,00
Sektor Industri & Jasa Lainnya:
Samarinda (Industri Kayu Lapis): Rp4.226.899,00
Balikpapan (Kilang Minyak): Rp4.024.614,91
Bontang (Industri Pupuk/Kimia): Rp4.017.950,00
Penerapan upah baru ini diharapkan dapat menjaga daya beli masyarakat sekaligus menciptakan iklim investasi yang stabil di Kaltim sepanjang tahun 2026 mendatang.








