Permintaan Global Menguat, Harga TBS Kaltim Tembus Rp3.213 per Kilogram

Senin, 5 Januari 2026
Harga TBS Sawit kembali merangkak naik dampak dari meningkatnya permintaan global. (ilustrasi)

BAIT.ID – Tren harga Tanda Buah Segar (TBS) kelapa sawit di Kaltim kembali menunjukkan performa positif. Setelah sempat mengalami tekanan dalam beberapa pekan terakhir, harga komoditas unggulan ini perlahan merangkak naik, didorong oleh akselerasi permintaan minyak sawit mentah Crude Palm Oil (CPO) di pasar global.

Berdasarkan hasil ketetapan Dinas Perkebunan Kaltim untuk periode 16-31 Desember 2025, harga TBS untuk tanaman umur 10 tahun ke atas kini menyentuh angka Rp3.213,46 per kilogram. Kenaikan ini menjadi angin segar bagi para petani plasma di tengah fluktuasi harga komoditas yang dinamis.

Baca juga  Pemprov Kaltim Pastikan Tidak Naikkan Pajak untuk Dongkrak PAD

Plt Kepala Dinas Perkebunan Kaltim, Ahmad Muzakkir, menjelaskan bahwa penguatan harga ini merupakan refleksi dari pergerakan harga rata-rata tertimbang CPO yang ditetapkan sebesar Rp13.886,58 per kilogram. Sementara itu, harga inti sawit (kernel) bertengger di posisi Rp11.125,27 per kilogram dengan Indeks K mencapai 89,43 persen.

“Kenaikan ini terjadi di seluruh kelompok umur tanam. Hal ini memberikan dampak langsung terhadap margin pendapatan petani, khususnya mereka yang berada dalam ekosistem kemitraan dengan pabrik kelapa sawit (PKS),” ujar Muzakkir dalam keterangan resminya, pekan lalu.

Baca juga  Rekor Sapu Bersih Borneo FC Tetap Tak Tergoyahkan

Sementara untuk rincian harga TBS Kaltim berdasarkan umur tanaman 3 Tahun ditetapkan Rp2.829,62/kg, umur 5 Tahun Rp3.035,81/kg, umur 7 Tahun Rp3.087,25/kg dan untuk umur 10 Tahun ke atas sebesar Rp3.213,46/kg.

Meskipun harga sedang dalam tren mendaki, otoritas perkebunan terus mendorong petani swadaya untuk masuk ke dalam skema kemitraan resmi. Langkah ini dinilai krusial untuk memangkas rantai distribusi yang panjang dan menghindari ketergantungan pada tengkulak yang seringkali memicu disparitas harga di tingkat tapak.

Baca juga  Anggaran Terbatas, Dispora Kaltim Minta Cabor Lebih Efektif

Kemitraan antara kelompok tani dan pabrik minyak sawit (PMS) tidak hanya berfungsi sebagai penjamin serapan hasil panen, tetapi juga memastikan standar harga yang diterima petani sesuai dengan ketetapan pemerintah. Dengan stabilitas harga ini, diharapkan kesejahteraan petani sawit di Kaltim dapat lebih terukur di tengah ketidakpastian ekonomi global. (csv)

Bagikan