Anggaran Dipangkas Drastis, Penataan Kawasan Kumuh Samarinda Kini Pakai Skala Prioritas

Jumat, 9 Januari 2026
Kawasan kumuh di Samarinda akan ditata ulang dengan pendekatan yang lebih terukur.

BAIT.ID – Pemkot Samarinda harus memutar otak untuk menuntaskan sisa 118 hektare kawasan kumuh di wilayahnya. Minimnya anggaran serta ketidakjelasan kewenangan dari pemerintah pusat memaksa pemkot meninggalkan ambisi penataan skala besar dan beralih ke strategi yang lebih sempit namun terfokus.

Jika sebelumnya fokus penataan tersebar di sepanjang bantaran Sungai Karang Mumus (SKM), kini bidikan dialihkan sepenuhnya ke satu titik, Kelurahan Mesjid di Kecamatan Samarinda Seberang.

Kondisi fiskal menjadi hambatan utama. Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Samarinda, Herwan Rifa’i, mengungkapkan bahwa usulan anggaran mereka mengalami penyusutan yang signifikan. Dari rencana awal sebesar Rp194 miliar, kini yang tersisa hanya sekitar Rp60-an miliar.

Baca juga  Andi Harun Sampaikan Ceramah Maulid Nabi, Ajak Warga Meneladani Kebaikan Rasulullah

“Kami belum bisa memastikan angka finalnya karena masih menunggu ketetapan APBD murni 2026,” ujar Herwan.

Keterbatasan dana inilah yang melahirkan instruksi dari Wali Kota, Andi Harun untuk melakukan penataan bertahap. Kelurahan Mesjid dipilih sebagai proyek percontohan karena tahap studi kelayakan (feasibility study) telah rampung.

Perubahan strategi ini mendapat sorotan dari DPRD Samarinda. Ketua Komisi III, Deni Hakim Anwar, menekankan bahwa penanganan kumuh tahun ini tidak boleh lagi hanya menyentuh aspek keindahan atau sekadar memperbaiki rumah warga satu per satu.

Baca juga  Borneo FC: Kolektivitas Tanpa Batas Sang Penguasa Takhta

“Disperkim harus menata satu ekosistem kawasan secara menyeluruh. Bukan hanya rumahnya, tapi lingkungannya juga,” tegas Deni.

Selain urusan uang, masalah regulasi juga menjadi ganjalan. Ada pembagian kewenangan yang kaku berdasarkan luas wilayah, di bawah 10 hektare menjadi tanggung jawab Pemkot. Sementara jika di atas 10 hektare menjadi ranah Pemerintah Provinsi.

Baca juga  DPRD Kaltim Minta Pemprov Terapkan Sanksi dan Apresiasi Bagi Wajib Pajak

Dengan total 118 hektare lahan kumuh yang tersisa, Deni mendesak adanya kejelasan aturan main agar program penanganan tidak tumpang tindih dan bisa tepat sasaran. Tanpa regulasi yang klir, penanganan ratusan hektare lahan kumuh di Samarinda dikhawatirkan akan terus berjalan di tempat. (csv)

Bagikan