Dilema Bankeu Kaltim: Dana Terbatas, Aturan Minimal Justru Memberatkan

Kamis, 29 Januari 2026
Dilema Bankeu Kaltim: Dana Terbatas, Aturan Minimal Justru Memberatkan

BAIT.ID – Penyaluran Bantuan Keuangan (Bankeu) Provinsi Kaltim kini tengah menjadi sorotan. Diharapkan bisa jadi motor penggerak pembangunan di tingkat akar rumput, skema bantuan ini dinilai belum sepenuhnya menyentuh kebutuhan riil masyarakat desa. Akibat terbentur kebijakan efisiensi anggaran dan regulasi teknis yang kaku.

Keluhan ini mengemuka dalam pertemuan antara DPRD Kaltim dengan sejumlah kepala desa dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Aspirasi dari Desa Sungai Meriam dan Desa Sidomulyo, misalnya, menyoroti sempitnya ruang fiskal untuk membiayai infrastruktur dasar seperti jalan lingkungan, drainase, hingga Penerangan Jalan Umum (PJU).

Baca juga  Aksi Ribuan Massa di Samarinda: Aliansi Mahakam Gaungkan 11 Tuntutan Besar

Ketua Komisi III DPRD Kaltim, Abdulloh, menjelaskan bahwa rantai distribusi bantuan memang tidak langsung menyasar desa, melainkan harus melewati pemerintah kabupaten atau kota terlebih dahulu. “Desa menerima melalui APBD kabupaten sesuai usulan Bupati atau Wali Kota. Namun, realisasinya sangat bergantung pada kemampuan keuangan provinsi,” ujar Abdulloh, pekan lalu.

Ia mengungkapkan, saat ini kondisi fiskal Kaltim sedang mengalami tekanan hebat. Kebijakan efisiensi anggaran dari pemerintah pusat yang mencapai angka Rp6 triliun memaksa pemerintah provinsi melakukan penyesuaian besar-besaran. “Provinsi mengalami efisiensi sekitar Rp6 triliun. Dampak domino ini pasti terasa hingga ke tingkat desa. Porsi bantuan ke kabupaten/kota tetap ada, namun tidak sebesar ekspektasi awal,” tambahnya.

Baca juga  TAPD dan Banggar Bahas Detail APBD Kaltim 2026, Pastikan Anggaran Tepat Sasaran

Selain faktor keterbatasan dana, kendala administratif juga menjadi tembok penghalang bagi desa. Sekretaris Komisi I DPRD Kaltim, Salehuddin, menyoroti aturan batas minimal usulan bantuan keuangan yang dipatok sebesar Rp1 miliar.

Menurut politisi asal daerah pemilihan Kutai Kartanegara ini, besaran tersebut tidak sinkron dengan kebutuhan skala desa yang sering kali bersifat mikro namun mendesak.

Menurutnya banyak proyek mendesak seperti perbaikan drainase kecil atau lampu jalan yang biayanya jauh di bawah Rp1 miliar. Tetapi perihal tersebut tidak bisa diakomodir, sehingga muncul usulan dari kepala desa agar batas minimal tersebut diturunkan ke angka Rp200 juta.

Baca juga  Fender Jembatan Mahakam I Belum Rampung, DPRD Kaltim Desak Selesai Tahun Ini

“Jika batas minimal tetap Rp1 miliar, aturan ini justru menjadi penghalang bukan pendukung. Kebutuhan desa itu variatif, tidak selalu proyek infrastruktur raksasa,” tegas Salehuddin.

Masyarakat dan perangkat desa kini hanya bisa berharap adanya evaluasi kebijakan agar skema Bankeu lebih fleksibel dan tepat sasaran, sehingga pembangunan tidak terus-menerus terhambat oleh urusan birokrasi dan angka minimal. (csv)

Bagikan