Driver Online Kaltim Tuntut Keadilan Tarif, Dishub Ultimatum Aplikator

Kamis, 26 Juni 2025
Driver online mendatangi kantor Dishub Kaltim untuk bisa menyampaikan tuntutan penyesuaian tarif ke aplikator transportasi daring

BAIT.ID – Puluhan pengemudi transportasi daring yang tergabung dalam Aliansi Mitra Kaltim Bersatu (AMKB) mendatangi Kantor Dinas Perhubungan Kaltim pada Kamis, 26 Juni 2025. Mereka menuntut aplikator segera menyesuaikan tarif sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah provinsi.

Tuntutan ini merujuk pada Keputusan Gubernur Kaltim Nomor 100.3.3.1/K.673/2023 yang mengatur tarif Angkutan Sewa Khusus (ASK). Para pengemudi menilai aplikator belum sepenuhnya menjalankan aturan tersebut, sehingga pendapatan mereka terdampak.

Baca juga  DPPKUKM Kaltim Temukan Banyak Beras Premium Tak Sesuai Standar Mutu

Juru bicara AMKB, Yohanes Bergkmans, menyebut bahwa selain soal tarif, pengemudi juga keberatan dengan fitur promosi dalam aplikasi yang dinilai menurunkan pendapatan secara signifikan. “Promo yang terlalu besar justru membuat tarif jadi tidak wajar. Kami butuh tarif yang layak untuk hidup,” sebut Yohanes.

Menanggapi aksi ini, Kepala Bidang Lalu Lintas Angkutan Jalan Dishub Kaltim, Heru Santoso, menjelaskan bahwa ini adalah kelanjutan dari aksi sebelumnya pada 20 Mei 2025. Dishub, kata Heru, sudah memediasi pertemuan antara AMKB dan tiga aplikator utama — Grab, Gojek, dan Maxim — pada 4 Juni lalu.

Baca juga  Gaduh PKKMB Unmul Dinilai Wajar, Akademisi: Pejabat Jangan Baper

“Hasilnya, para aplikator diberi tenggat hingga 25 Juni untuk menyesuaikan tarif sesuai SK Gubernur. Namun, sampai batas waktu itu, hanya Grab yang patuh,” ujar Heru.

Sementara itu, Gojek baru melakukan penyesuaian pada hari aksi, dan Maxim belum mengambil langkah apa pun. Dishub kemudian memberikan tambahan waktu hingga 1 Juli 2025 kepada Maxim untuk mematuhi aturan. Jika tidak, sanksi administratif akan dijatuhkan. “Kami bisa saja menyegel kantor aplikator yang tidak patuh seperti sebelumnya. Tapi soal penutupan layanan, itu kewenangan pusat,” tegas Heru.

Baca juga  Pemprov Kucurkan Rp 4 Miliar untuk Penanganan Abrasi Pantai Biduk-Biduk

Ia menambahkan, Pemprov Kaltim berkomitmen menjaga keseimbangan antara perlindungan pengemudi dan kelangsungan usaha digital. “Kami tidak ingin merugikan siapa pun. Regulasi harus ditegakkan, tapi iklim usaha juga harus tetap sehat,” pungkasnya. (csv)

Bagikan