Ombudsman Kaltim Awasi Pelaksanaan SPMB 2025, Soroti Masalah Zonasi dan Akses Pendidikan

Senin, 16 Juni 2025

BALIKPAPAN – Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Kalimantan Timur membuka posko pengaduan untuk pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2025. Posko ini disiapkan sebagai saluran bagi masyarakat yang ingin menyampaikan laporan dugaan maladministrasi dalam proses penerimaan siswa baru di tingkat SD, SMP, maupun SMA/SMK.

Kepala Perwakilan Ombudsman Kaltim, Mulyadin, menyatakan bahwa masyarakat dapat mengajukan pengaduan secara langsung ke kantor atau melalui layanan WhatsApp. Laporan harus dilengkapi dengan identitas pelapor serta bukti awal yang mendukung dugaan pelanggaran.

“Pengawasan ini merupakan bentuk komitmen kami dalam menjamin transparansi dan akuntabilitas layanan pendidikan. Hak peserta didik dan orang tua harus benar-benar terlindungi,” ujar Mulyadin.

Baca juga  Pemprov Kaltim Percepat Penanganan TBC

Menurutnya, pengawasan dilakukan sejak tahap pra-pelaksanaan, proses seleksi, hingga pasca-penerimaan. Hal ini penting untuk memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai ketentuan dan tidak ada siswa yang dirugikan.

Berdasarkan hasil evaluasi tahun sebelumnya, sejumlah persoalan masih ditemukan, khususnya pada tahap awal. Pemetaan daya tampung satuan pendidikan dinilai belum optimal, pembagian zonasi belum merata, dan kelompok rentan seperti siswa dari keluarga tidak mampu serta penyandang disabilitas belum mendapat perhatian memadai.

Masalah juga muncul dalam pelaksanaan SPMB di sekolah berasrama. Salah satu sorotan datang dari perpindahan lokasi SMA Negeri 10 Samarinda ke Samarinda Seberang, yang disebut berdampak pada akses dan keterjangkauan bagi calon siswa.

Baca juga  Samarinda Bidik Standar Global: Kolaborasi Pendidikan dengan Kedubes AS Dimulai

“Kami sudah menerima dua aduan dari masyarakat terkait proses pemindahan dan pelaksanaan SPMB di SMA 10. Ini menjadi perhatian karena bisa mempengaruhi pemenuhan hak-hak calon siswa,” kata Kepala Keasistenan Pemeriksaan Laporan Ombudsman Kaltim, Dwi Farisa Putra Wibowo.

Ia menegaskan bahwa penerimaan siswa harus mempertimbangkan jarak tempat tinggal dan tidak boleh menimbulkan hambatan baru akibat kebijakan yang kurang matang.

Dwi juga mengingatkan soal ketentuan dalam Pasal 7 huruf e Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 yang menyatakan bahwa sekolah berasrama tidak mengikuti sistem SPMB seperti sekolah reguler. Dalam hal ini, SMA Negeri 10 yang berstatus sekolah berasrama tidak seharusnya menggunakan dua mekanisme penerimaan secara bersamaan.

Baca juga  Pengaduan ke Ombudsman Kaltim Tembus 253 Kasus, Infrastruktur Jadi Sorotan Utama

“Sekolah berasrama tidak bisa menggunakan jalur SPMB dan jalur asrama sekaligus. Ini harus dipastikan sesuai regulasi agar tidak terjadi tumpang tindih kebijakan,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa hingga kini belum ada regulasi teknis dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur sebagai dasar pelaksanaan penerimaan siswa di sekolah berasrama. Padahal, hal itu telah diamanatkan dalam Pasal 73 Perda Nomor 16 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Pendidikan.

Ketiadaan aturan tersebut membuka celah ketimpangan dan kebingungan di lapangan. Ombudsman pun mendesak agar Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kaltim segera menetapkan aturan yang lebih rinci demi menjamin keadilan dan kepastian hukum bagi seluruh peserta didik.

Bagikan